JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Pusat Muhammadiyah berharap Mahkamah Konstitusi menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis atau MBG untuk dievaluasi pelaksanaanya. Pengajuan judicial review atau uji materi ditempuh karena sejak awal perencanaan program MBG dinilai sama sekali tidak transparan dan minim uji kelayakan publik.
Ketua PP Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas, berpandangan, pelaksanaan program MBG saat ini membawa lebih banyak dampak negatif. ”Sekarang ini mudaratnya lebih banyak, akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak,” ujar Busyro usai pertemuan dengan Amnesty International Indonesia di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Busyro berharap agar putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan berbasis moral konstitusional. Langkah minimal yang paling rasional untuk menyelamatkan kebijakan MBG, kata Busyro, adalah dengan menghentikannya sementara untuk dievaluasi.
Langkah pengajuan judicial review ke MK ditempuh karena Muhammadiyah menilai perencanaan MBG sejak awal terindikasi kuat tidak transparan. Busyro menyoroti bahwa program ini tidak memiliki studi kelayakan yang terbuka untuk umum.
Akar dari polemik kebijakan tersebut adalah program yang dijalankan tanpa prinsip keterbukaan dan tanpa pendekatan keilmuan akan selalu berujung pada permasalahan.
Meskipun lembaga-lembaga produk reformasi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalami pelemahan, Muhammadiyah menegaskan masih menaruh kepercayaan kepada MK. Ia berharap Ketua MK Suhartoyo dapat mengambil keputusan dengan sikap kenegarawanan.
Di sisi lain, Busyro tidak mempermasalahkan wacana pemerintah yang ingin menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendanai MBG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia menekankan akar dari polemik kebijakan tersebut adalah program yang dijalankan tanpa prinsip keterbukaan dan tanpa pendekatan keilmuan akan selalu berujung pada permasalahan.
”Biarkan saja pemerintah mau pakai CSR, tapi dengarkan kami, jangan sampai rakyat itu dijadikan sapi perahan politik lima tahun rutin,” kata Busyro.
Meskipun demikian, Muhammadiyah tidak menolak substansi MBG sebagai upaya pemenuhan gizi anak. Busyro menyebut institusi pendidikan di bawah naungan Muhammadiyah, seperti sekolah-sekolah di Temanggung dan Solo, telah lebih dulu mengimplementasikan program makan bergizi secara mandiri.
Praktik di institusi pendidikan tersebut dinilai jauh lebih berkualitas, terbuka, dan edukatif. Program itu juga melibatkan partisipasi aktif orang tua siswa tanpa memunculkan isu-isu miring yang meresahkan.
Adapun Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti maraknya praktik disinformasi yang dilakukan oleh negara terhadap kelompok sipil yang kritis terhadap kebijakan publik. Ia memaparkan temuan riset Amnesty setebal 156 halaman terkait disinformasi yang terjadi selama setahun terakhir pada era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Usman mengungkapkan adanya pelabelan ”antek asing” yang sengaja ditujukan untuk mendiskreditkan media massa, organisasi nonpemerintah, hingga mahasiswa. Pelabelan tak berdasar tersebut, misalnya, dialami oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Fawwaz, saat mengajukan judicial review terkait Undang-Undang TNI.
Usman mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya, bukan justru memproduksi kebijakan keliru yang dibalut dengan dusta politik. Disinformasi yang diproduksi tersebut dinilai sangat menyesatkan publik sehingga berpotensi melahirkan prasangka negatif terhadap kelompok yang bersuara kritis.
Oleh karena itu, Amnesty mendesak pemerintah untuk bersikap jujur dan mengakui apabila memang terdapat kesalahan dalam alokasi anggaran, baik pada program MBG, proyek strategis nasional di Wadas dan Rempang, maupun Koperasi Desa Merah Putih.
Selain disinformasi, Usman juga dengan tegas menolak pelibatan aparat militer maupun komponen cadangan dalam penanganan unjuk rasa mahasiswa yang kian meluas. Pengerahan komponen cadangan dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Lebih jauh, Amnesty turut menyoroti wacana Menteri Pertahanan yang berencana membentuk 750 batalyon baru dalam lima tahun ke depan. Jika wacana tersebut direalisasikan, seluruh wilayah Indonesia akan berada di bawah bayang-bayang kendali militer.
Langkah remiliterisasi semacam itu dipandang justru akan merugikan pemerintah sendiri. Dunia internasional dan investor asing akan menilai Indonesia tidak lebih seperti negara junta militer yang kehilangan prinsip supremasi sipil dan kepastian hukum.





