Tim RAGA Ungkap Pencurian Hiolo Klenteng di Riau, 4 Tersangka Dijerat

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polres Rokan Hilir (Rohil), Polda Riau mengungkap kasus pencurian hiolo atau wadah dupa untuk persembahyangan di Klenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi. Empat tersangka, termasuk pengepul barang bekas ditangkap dalam operasi tersebut.

Dalam perkara ini, empat tersangka ditangkap yakni MP (26), SI (48), DA (25), dan JS (54) selaku penadah hasil curian. Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Penangkapan bermula dari laporan pihak klenteng terkait adanya pencurian hiolo secara berturut-turut pada akhir Mei 2026. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Rohil dan Tim RAGA kemudian melakukan penyelidikan.

Kejadian ini terekam CCTV klenteng dan viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV terlihat para pelaku menggotong hiolo berukuran besar.

"Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV serta penyelidikan secara Scientific Crime Investigation (SCI), Tim URC RAGA berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan tersangka pertama berinisial SI di Kota Dumai pada 12 Juni 2026," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni DA di Dumai dan MP di Kota Pekanbaru. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, pemantau situasi, dan eksekutor.

Baca juga: Respons Cepat Bhabin di Rokan Hulu Selamatkan Bumil Korban Kecelakaan

Tangkapan layar CCTV detik-detik maling menggondol hiolo di klenteng di Rokan Hilir, Riau, Selasa (16/6/2026). Foto: dok. Istimewa

"Kemudian, hasil pemeriksaan terungkap bahwa hiolo hasil curian tersebut dijual ke penampung barang bekas di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," kata Isa.

Tim kemudian mengamankan lima hiolo hasil pencurian itu di rumah penampung barang bekas. Polisi juga mengamankan tersangka JS sebagai penadah hasil pencurian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami menetapkan JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel, mengatakan bahwa para tersangka bukan sekali ini melakukan pencurian hiolo. Selain di wilayah Rohil, para tersangka juga pernah melakukan kejahatan serupa di Klenteng Marga So Ciu, Bagansiapiapi, pada 22 Mei 2026, serta di Klenteng Hun Bin Kuan, di Kabupaten Bengkalis.

Kris mengatakan pencurian ini diotaki oleh tersangka DA. Dia merencanakan pencurian tersebut setelah mengetahui bahwa hiolo yang terbuat dari bahan tembaga memiliki nilai jual yang tinggi.

"Otak pelaku atas nama DA dulu bekerja di bos ikan Sinaboi, warga keturunan Tionghoa. Mantan bosnya itu pernah cerita kalau tempat dupa di Sinaboi itu mahal karena terbuat dari bahan kuningan," jelas Kris.

"Dari total 5 hiolo yang dicuri itu, nilai kerugiannya mencapai Rp 200 jutaan," lanjutnya.

Kris mengatakan tersangka DA merencanakan pencurian itu setelah diputus kerja dari tempat kerjanya di bos ikan.

"Nah, setelah diputus kerja dia mencuri hiolo itu awalnya di Bangko, Bagansiapiapi, karena jauh ke Sinaboi dan terakhir di Sinaboi itu," lanjut Kris.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang sesuai dengan rekaman CCTV, telepon genggam para pelaku, serta barang-barang yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Saat ini keempat tersangka ditahan di Polres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Bejat! Pria di Riau Lecehkan Bocah 7 Tahun, Dipergoki Ibu Korban




(mea/knv)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Libur 1 Muharam, Stasiun Bogor Padat Diserbu Wisatawan
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Iran dan Selandia Baru Berbagi Angka Setelah Bermain Imbang 2-2 pada Laga Pembuka Grup G Piala Dunia 2026
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Sudah Tiba di RI
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
MPR Tekankan Risalah Perubahan UUD NRI 1945 Jadi Rujukan Konstitusional
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.