Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Fakta Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal itu Aman?

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) Ilegal masih menjadi perhatian pemerintah hingga 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) secara rutin menemukan dan menghentikan ribuan entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin. 

Banyak di antaranya memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan dana cepat dengan menawarkan proses instan, tanpa jaminan, dan persyaratan yang sangat mudah.

Masalahnya, tidak sedikit masyarakat yang baru menyadari bahwa mereka berurusan dengan pinjol ilegal setelah menghadapi bunga yang membengkak, teror penagihan, hingga ancaman penyebaran data pribadi. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang sering muncul di masyarakat: bagaimana cara mengenali pinjol ilegal dan apakah aman jika tidak membayar utang kepada pinjaman online ilegal?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara hati-hati karena menyangkut aspek hukum, perlindungan konsumen, serta keamanan data pribadi. 

Memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan.

Cara Mengenali Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terkecoh

Banyak pinjol ilegal sengaja dibuat menyerupai aplikasi resmi agar terlihat meyakinkan. Karena itu, masyarakat perlu memahami ciri-ciri yang membedakannya dengan penyelenggara pinjaman yang legal.

1. Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin OJK

Ciri paling utama adalah tidak memiliki izin resmi dari OJK. Seluruh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi yang legal wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan melalui situs resmi OJK atau kanal pengaduan resmi yang disediakan regulator.

2. Meminta Akses Berlebihan ke Ponsel

Pinjol ilegal umumnya meminta akses ke kontak, galeri foto, video, lokasi, hingga pesan singkat di perangkat pengguna.

Padahal, akses tersebut tidak selalu diperlukan dalam proses verifikasi pinjaman. Data-data itulah yang sering digunakan untuk melakukan intimidasi ketika terjadi keterlambatan pembayaran.

3. Bunga dan Denda Tidak Transparan

Penyelenggara legal wajib menjelaskan seluruh biaya pinjaman secara terbuka. Sebaliknya, pinjol ilegal sering menyembunyikan informasi mengenai bunga, denda keterlambatan, maupun biaya administrasi.

Akibatnya, jumlah tagihan dapat meningkat berkali-kali lipat tanpa dipahami oleh peminjam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPBD Sulteng: Sejumlah bangunan rusak akibat gempa magnitudo 6,7
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Kota Palu diguncang gempa bumi dangkal magnitudo 6,7
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
BGN Janji Masyarakat Bisa Akses Data Pemilik SPPG: Kami akan Buat Transparan
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Iran-AS Capai Kesepakatan Damai, Israel Tolak Tarik Pasukan dari Lebanon
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Ivan Gunawan Siapkan 99 Masjid Baru, Kisah Donasi Rp1.000 per Hari Bikin Tersentuh
• 20 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.