Selama bertahun-tahun, Indonesia masih menghadapi persoalan pengelolaan sampah di daerah. Dari 514 kabupaten/kota di 38 provinsi, ada 336 di antaranya dalam status kedaruratan sampah. Artinya, daerah tersebut tidak mampu menampung dan mengelola sampah harian secara memadai.
Saat ini saja, timbulan sampah di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia mencapai 144.800 ton per hari. Beban itu setara bobot 258 pesawat jumbo jenis Airbus A380-800 dengan kapasitas penuh. Jika ditumpahkan di lapangan rumput Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, tumpukan sampah 144.800 ton per hari akan setinggi gedung 25 lantai.
Dari timbulan tersebut, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sebanyak 75 persen sampah atau lebih dari 100.000 ton per hari belum tertangani dengan baik. Tanpa keseriusan pemerintah daerah, timbulan sampah diperkirakan akan mencapai 146.780 ton per hari pada tahun 2029.
Pemerintah terus memacu langkah strategis menangani pengelolaan sampah. Salah satunya melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL.
PSEL berjalan sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Presiden Prabowo Subianto mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengorkestrasi akselerasi PSEL demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Akselerasi PSEL melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemerintah daerah, hingga sejumlah kementerian dan lembaga. Pelaku usaha juga dapat berpartisipasi sebagai badan usaha pengembang dan pengelola (BUPP) PSEL.
Dalam regulasi ini, pemda bertugas menyediakan lahan dan pasokan sampah untuk diolah PSEL. Kemudian Danantara akan memilih BUPP sebagai pengembang dan pengelola PSEL.
Adapun PLN bertugas membeli tenaga listrik yang dihasilkan PSEL dalam jangka waktu 30 tahun. Fasilitas PSEL dengan kapasitas 1.500 ton sampah per hari bisa menghasilkan listrik 28 megawatt per jam (MWh).
Zulkifli Hasan, yang akrab dipanggil Zulhas, bergerak cepat mengonsolidasikan para pemangku kepentingan untuk mengakselerasi PSEL, yang sebelumnya dalam 11 tahun hanya merealisasikan 2 PSEL. Zulhas menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh mengakselerasi PSEL untuk menyelesaikan persoalan sampah di daerah.
Ibarat peribahasa, sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui, PSEL tidak semata mengurangi timbulan sampah harian dan menghasilkan energi listrik, tetapi sekaligus menciptakan lapangan kerja ramah lingkungan (green jobs) dan wujud investasi ramah lingkungan (green investment).
Di tengah agenda kerja yang padat, Zulhas, didampingi Wakil Menko Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq dan Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Herdiati, berbincang dengan Kompas di ruang kerjanya di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana kondisi pengelolaan sampah di Indonesia?
Sampah ini kondisinya sudah darurat. Ini musuh yang merusak lingkungan, baik lahan, tanah, air, maupun udara. Laut tercemar sampah, mikroplastik. Apalagi, pembuangan sampah di lahan terbuka (open dumping), yang hanya ditumpuk tanpa pengolahan. Ini musuh utama kita. Nah, musuh ini yang mau kita ubah menjadi teman. Intinya, dari sampah menjadi listrik. Inilah PSEL.
Bagaimana perkembangan program PSEL?
Hingga kini, terdapat tiga lokasi PSEL yang telah memiliki BUPP, yakni Denpasar Raya (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung), Bogor Raya (Kota Bogor dan Kabupaten Bogor), dan Kota Bekasi. Daerah ini memiliki sampah minimal 1.000 ton per hari. Proses konstruksi akan dimulai pada Juni atau Juli 2026 dan rencananya beroperasi pada Oktober 2027.
Selanjutnya, delapan lokasi masih tahap pemilihan mitra oleh Danantara. Daerah itu adalah Yogyakarta Raya, Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, Surabaya Raya, dan Kabupaten Bekasi. Setiap lokasi akan melayani sejumlah kota/kabupaten.
Selain lokasi itu, PSEL juga sedang dibangun di Palembang, Sumatera Selatan. Bulan Oktober 2026 nanti, saya akan meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk meresmikan PSEL ini.
Bagaimana PSEL bermanfaat dalam pengelolaan sampah?
Pada 2029, timbulan sampah diperkirakan 146.780 ton per hari. PSEL menjadi pilihan untuk penanganan sampah perkotaan karena dapat menangani 22,5 persen dari timbulan sampah nasional. Sisanya, sekitar 77,5 persen sampah akan ditangani dengan berbagai cara.
Mulai dari pemilahan sampah di rumah, pengolahan sampah organik di desa/komunitas, hingga dengan teknologi bahan bakar alternatif seperti refuse derived fuel (RDF) untuk daerah dekat pabrik semen. Mudah-mudahan semua langkah ini akan kami selesaikan pada 2029.
Dari 10 lokasi PSEL saja, potensi nilai investasinya mencapai Rp 25 triliun-Rp 29 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 3.500 orang.
Sejauh mana nilai keekonomian dari PSEL ini?
Menurut penghitungan Danantara, dari 10 lokasi PSEL saja, potensi nilai investasinya berkisar Rp 25 triliun-Rp 29 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 3.500 orang. Tenaga kerja itu berasal dari bagian operasional dan perawatan fasilitas, laboratorium, administrasi, serta logistik. Secara tidak langsung, investasi ini juga bakal berdampak pada rantai pasok, jasa pendukung, serta sektor informal lainnya.
Selain memiliki nilai keekonomian dari penjualan listrik, PSEL juga memberikan manfaat kesehatan dan lingkungan. PSEL dapat mengurangi emisi dalam jumlah besar dan menurunkan potensi 30 persen penyakit dan masalah sampah di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA), seperti diare, tifus, infeksi saluran pernapasan, demam berdarah.
Bagaimana pemerintah mempercepat implementasi PSEL?
Dulu, pelaksanaan PSEL ini ruwet. Dari sekitar 11 tahun, izin untuk PSEL yang keluar cuma dua. Itu pun jalannya belum optimal. Kenapa? Karena rumit. Pengurusannya harus ada (izin) bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, gubernur, menteri keuangan, serta menteri energi dan sumber daya mineral.
Izinnya belum jadi, yang punya usaha sudah stroke! Saya coret semua kerumitan itu.
Kami pangkas perizinan yang panjang. Jika sebelumnya, dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018, waktu pemilihan mitra PSEL bisa sampai 21 bulan, dengan Perpres 109 Tahun 2025 cukup 5 bulan. Bahkan, untuk tahap kedua ini, akselerasinya bisa 7 minggu.
Dulu, tarif pembelian tenaga listrik tidak tunggal dan harus berunding setiap tahun. Kalau sekarang, tarifnya tunggal, 20 sen dolar AS per kilowatt per jam (kWh). Jadi, enggak ada tawar-menawar lagi setiap tahun. Tapi, pemerintah akan menyiapkan subsidi. Sekarang juga tidak ada lagi tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang dibebankan ke pemda.
Bagaimana dampak dari penyederhanaan prosedur pengembangan PSEL itu?
Kemenko Bidang Pangan telah mengumpulkan semua pemangku kepentingan dan mempercepat prosesnya. Hasilnya, jika sebelumnya daftar penyedia terseleksi yang mendaftar sebagai mitra kerja sama PSEL terdapat 24 badan usaha, sekarang jumlahnya mencapai 85 badan usaha.
Jadi, badan usaha antusias ikut program ini. PSEL memiliki peluang kuat dalam skema green financing (pembiayaan hijau) karena berkontribusi pada pengurangan emisi metana dari TPA. PSEL juga dapat menjadi substitusi pada ketergantungan penggunaan energi fosil melalui pembangkit listrik dengan bahan bakar sampah.
Dengan penguatan metodologi penghitungan emisi yang terverifikasi, PSEL berpotensi masuk dalam mekanisme carbon credit atau plastic credit, baik di pasar karbon domestik maupun global.
Bagaimana Anda mendorong kesiapan pemda dalam PSEL?
Kesiapan pemda menjadi salah satu faktor kunci, terutama dalam penyediaan lahan, jaminan pasokan sampah, serta komitmen untuk pengangkutan sampah ke fasilitas PSEL.
Tantangan utama juga ada kualitas sampah. Masalah tingginya kadar air dan rendahnya kesadaran pemilahan sampah yang harus diselesaikan dari hulu dengan lebih aktif mengedukasi masyarakat.
Koordinasi dilakukan melalui pendekatan lintas pemerintah pusat dan daerah yang lebih terstruktur, termasuk penetapan proyek prioritas nasional dan pendampingan teknis dalam seluruh tahapan pengembangan PSEL.
Dari perspektif pemda, tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah lahan terbuka harus diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Jadi, memang jalan satu-satunya dalam pengelolaan sampah yang paling cepat adalah dengan PSEL. Apalagi, jika volume sampahnya besar.
Bagaimana memastikan program ini berkelanjutan?
Penyederhanaan prosedur dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 adalah langkah awal. Ibaratnya itu kunci untuk membuka kotak pandora, yakni aturan. Apakah semuanya sudah beres? Ada saja hambatannya. Misalnya, ada daerah yang tidak ingin menjalankan program ini. Saya datangi, ajak bicara, undang rapat, dan sebagainya.
Intinya, program ini harus tetap dikawal. Kami berupaya menyelesaikan 22,5 persen timbulan sampah dengan PSEL. Tahun 2027 kami selesaikan separuhnya dan sisanya pada 2028. Nanti, Kompas datangi saya lagi tahun 2028 akhir.





