Revisi UU Hak Cipta Melalui Konsultasi Publik Mesti Terjaga

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta didorong untuk dirumuskan secara hati-hati. Perumusan beleid ini ditekankan harus melalui mekanisme konsultasi publik yang menyeluruh. 

"Kita mengharapkan bahwa revisi UU Hak Cipta benar-benar dilakukan melalui konsultasi publik yang menyeluruh dan tidak terburu-buru," kata akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, dalam keterangannya, Selasa, 16 Juni 2026.
 

Baca Juga :

Dewan Pers Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Devi menekankan, keterlibatan publik secara transparan menjadi kunci. Hal ini dimaksudkan agar regulasi baru agar tetap proporsional dan kompetitif.

Langkah tersebut dinilai krusial guna menghindari dampak negatif terhadap makroekonomi. Mulai dari pembengkakan biaya operasional pelaku usaha, melambatnya inovasi digital, hingga potensi penurunan daya beli masyarakat.

“Kampanye literasi digital yang belum optimal juga menjadi faktor penghambat dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum terkait hak cipta,” ujar Devi.

Devi menambahkan, pemerintah memerlukan strategi komprehensif yang tidak hanya menekankan aspek regulasi. Penataan hukum ini juga harus memperkuat pendidikan masyarakat, kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta penerapan teknologi modern untuk mendukung efektivitas perlindungan hak cipta di lapangan.

Hal ini mencuat setelah sejumlah pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pengamat kebijakan publik menyoroti potensi timbulnya biaya ekonomi tambahan (compliance costs). Ketentuan yang lebih kompleks terkait lisensi, penggunaan konten, hingga pembayaran royalti dikhawatirkan memberatkan platform digital serta sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Dia mengakui ada niat baik di balik revisi UU Hak Cipta. Namun, lanjut Devi, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya.

"Sehingga, biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat,” jelas Devi.

Selain masalah operasional, belum ada kejelasan ruang lingkup perlindungan hak cipta di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) juga berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Jika tidak dibahas matang bersama publik, kondisi ini dinilai berpotensi membuat investor dan perusahaan teknologi menunda ekspansi serta peluncuran layanan baru.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bima Arya Dorong Mahasiswa Perkuat Keahlian Global dan Jiwa Nasionalisme
• 23 jam laludetik.com
thumb
Gelar Demo di Medan Merdeka Selatan, Ini Alasan Massa Aksi Dukung MBG
• 34 menit lalukompas.tv
thumb
Begal Gadai Motor Rampasan Pelajar Cileungsi, Uang Hendak Disetor ke Istri
• 7 jam laludetik.com
thumb
Mbappe Bawa Prancis Lumat Senegal
• 8 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Buka Suara Soal Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu, Eks Manajer Bantah Pansos: Saya Peduli
• 19 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.