Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial OL (24) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anjing di toko hewan peliharaan di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (1/6/2026) akhirnya ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor: 157/VI/2026/Sek.Penj tanggal 1 Juni 2026.
“Pelaku dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Di samping itu, petugas kepolisian turut mengamankan satu buah flashdisk berisi video aksi pelecehan seksual, sebuah ponsel dan hasil visum hewan dari dokter hewan.
- Istimewa
Sejumlah saksi dan rekaman CCTV juga telah diperiksa.
“Kami masih melakukan proses pendalaman terkait kasus ini,” terangnya.
Kronologi kasus ini berawal saat terlapor datang sendirian ke lokasi kejadian di toko hewan peliharaan tersebut.
Mulanya dia masuk dan bermain bersama anjing. Saksi memergoki pelaku mengeluarkan alat kelamin.
Setelah itu, saksi melaporkan kejadian tersebut di grup pesan toko dan merekam aksi bejat yang dilakukan pelaku.
"Pelaku ini ditegur karyawan toko dan dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Penganiayaan terhadap Hewan dengan ancaman pidana penjara satu tahun. (ant/nsi)




