JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Gelora Bung Karno (GBK) akan menutup sementara sejumlah akses masuk dan area di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026), seiring pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan tersebut.
Dikutip Kompas.com berdasarkan akun resmi Instagram @love.gbk, Rabu (17/6/2026), penyesuaian operasional dilakukan untuk mendukung kelancaran proses eksekusi sekaligus menjaga kenyamanan pengunjung yang beraktivitas di kawasan GBK.
Berdasarkan informasi yang diumumkan pengelola, akses melalui Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 akan ditutup sementara selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Baca juga: Hotel Sultan Masih Beroperasi, Tak Ada Tanda Pengosongan Jelang Eksekusi
Selain itu, sejumlah area yang berada di sekitar lokasi eksekusi juga tidak dapat diakses sementara, yakni Parkir Timur, Hutan Kota GBK, Stadion Softball, serta Jalan KTT hingga Jakarta International Convention Center (JICC).
Meski demikian, masyarakat masih dapat mengakses kawasan GBK melalui beberapa pintu lain yang tetap dibuka.
Pengunjung yang menggunakan kendaraan dapat masuk melalui Pintu 2 dan Pintu 10, sementara akses pejalan kaki dialihkan melalui Pintu 6.
"Penutupan sementara untuk Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 dalam rangka eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan (Blok 15 Kawasan GBK)," tulis pengelola GBK dalam pengumumannya.
Pengelola juga memastikan area dan fasilitas lain di kawasan GBK tetap beroperasi seperti biasa selama penyesuaian operasional berlangsung.
Baca juga: H-2 Eksekusi Hotel Sultan, Karyawan Kompleks Khawatir Terkena PHK
Karena itu, masyarakat yang berencana berolahraga, berwisata, atau menghadiri kegiatan di kawasan GBK diimbau menyesuaikan rute perjalanan dan akses masuk sebelum berkunjung pada Kamis besok.
Penutupan sejumlah akses tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Kompleks GBK yang di atasnya berdiri Hotel Sultan dan apartemen Sultan Residence.
Pemerintah memastikan eksekusi tetap dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) dan tidak mengalami penundaan.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, sebelumnya menyatakan pelaksanaan eksekusi akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026," ujar Kharis.
"Tidak berubah dan tidak ada penundaan," katanya.
Baca juga: H-2 Eksekusi Hotel Sultan, Karyawan Kompleks Khawatir Terkena PHK
Sementara itu, Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi mengatakan, PPKGBK telah menyiapkan mekanisme pencatatan, dokumentasi, hingga penyimpanan barang apabila saat eksekusi masih terdapat aset milik PT Indobuildco di kawasan Hotel Sultan.





