Bareskrim Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan ilegal. Kasus ini diduga melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin atau ilegal.

Tersangka pertama berinisial DHB selaku Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021–14 September 2022. Kedua, VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022–saat ini.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
 

Baca Juga :

4.576 Personel Gabungan Bersiaga Amankan Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini

Ade menjelaskan bahwa usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap keduanya pada Rabu, 10 Juni 2026, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan.

Kemudian, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa pada Senin, 15 Juni 2026. Kedua tersangka pun hadir dalam panggilan kedua ini.

Ade mengungkapkan bahwa DHB dan VC diperiksa selama kurang lebih tujuh jam. Penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada DHB. Sementara itu terhadap VC, penyidik mengajukan 23 pertanyaan.

“Pascadilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” kata Ade.


Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.


Ade mengatakan bahwa penyidik terus mengefektifkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal. Khususnya terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan kasus ini.

Adapun DHB merupakan putra dari SB (Siman Bahar) alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Namun, SB telah meninggal dunia sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu TW, DW, dan BSW. Ketiganya bagian dari PT SPEM/Toko Mas Semar Nganjuk.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 dari Madinah Dimulai
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Video: Pengusaha Mall Pilih Ekspansi ke Luar Jawa Saat Ekonom Sulit
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mahasiswa Jelaskan Alasan Ultimatum Pemerintah 5 x 24 Jam untuk Penuhi Tuntutan
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Analis Lengkap BMKG soal Gempa Dahsyat M6,7 Palu: Bukan Disebabkan Aktivitas Palu-Koro yang Legendaris
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Curah Hujan Menurun, Tiga Kecamatan di Kabupaten Bogor Mulai Kekeringan
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.