Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengultimatum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo beserta seluruh penghuni di Blok 15 eks Hotel Sultan untuk segera mengosongkan kawasan tersebut secara sukarela menjelang eksekusi besok.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK Kharis Sucipto menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan tetap digelar pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kharis memastikan jadwal tersebut tidak mengalami perubahan ataupun penundaan, di mana seluruh persiapan teknis dan pengamanan terkait jalannya eksekusi kini telah dimatangkan.
"Apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan atau mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan," ujar Kharis kepada Bisnis, Rabu (17/6/2026).
Dia menambahkan, segala dampak hukum maupun risiko material yang timbul akibat penolakan pengosongan secara sukarela tersebut sepenuhnya bukan lagi menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat.
Pihak PPKGBK juga mengingatkan bahwa surat pemberitahuan resmi dari pengadilan sejatinya telah dilayangkan dan memuat klausul imbauan pengosongan kepada manajemen Indobuildco maupun pihak terafiliasi.
Baca Juga
- Hotel Sultan Dikosongkan Besok 18 Juni, Begini Penyesuaian Operasional GBK
- Hotel Sultan Dikosongkan Mulai 18 Juni 2026, PPK GBK: Ini Sudah Final
- Tok! Eksekusi Lahan Hotel Sultan 18 Juni, Pontjo Sutowo Diminta Hengkang
Oleh karena itu, manajemen PPKGBK meminta komitmen dan kooperasi dari seluruh pihak yang saat ini masih menduduki aset negara tersebut untuk menghormati ketetapan hukum.
Langkah persuasif diharapkan dapat tercipta demi menjaga kondusivitas selama proses pengalihan fisik bangunan cagar budaya tersebut berlangsung besok.
Kharis berharap proses sterilisasi lahan di jantung bisnis Jakarta ini dapat diselesaikan secara tertib dan aman tanpa ada gesekan di lapangan.
"Hal inilah yang mendasari kami meminta agar seluruh pihak mendukung dan menghormati pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan pada hari Kamis, 18 Juni 2026," pungkasnya.





