jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi yang lebih komprehensif terhadap standar dan sistem keselamatan kendaraan roda dua, termasuk motor listrik, sebelum penetrasinya semakin masif.
Pasalnya hingga kini, Indonesia belum memiliki standar keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen krusial seperti baterai, sistem kelistrikan, dan pengereman.
BACA JUGA: Ofero Pamerkan 2 Motor Listrik Terbaru di Jakarta Fair 2026
Akibatnya, pertumbuhan pasar berisiko berjalan lebih cepat dibandingkan dengan penguatan standar keselamatannya.
Data Pusiknas Polri mencatat lebih dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan sepanjang 2023–2025, atau sekitar 76 persen dari total kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Pemulihan Sentimen Pasar Kripto
"Ini hak konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua," ujarnya.
Menurut Niti, regulasi tidak bisa berhenti pada upaya mendorong adopsi kendaraan listrik semata. Pemerintah juga perlu memastikan adanya standar yang mampu mengantisipasi risiko kegagalan sistem maupun potensi bahaya lain yang dapat membahayakan konsumen.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Jasa Raharja untuk Percepat Penjaminan Kecelakaan Kerja
"Standardisasi ini sangat urgen dan harus mulai dipandang sebagai kebutuhan primer, bukan lagi fitur opsional," katanya.
Kesadaran tersebut mulai mendorong berbagai inisiatif dari industri. Pekan lalu, Indonesian Road Safety Rating (IDRS) resmi dideklarasikan sebagai sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia.
Kehadirannya menjadi relevan di tengah dominasi sepeda motor dalam angka kecelakaan lalu lintas nasional.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono menuturkan IDRS bisa menjadi salah satu instrumen untuk membantu menekan angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia.
"Kami sangat mendukung keberadaan IDRS sehingga pada tahun 2030 tingkat kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda motor bisa ditekan," serunya.
Namun, IDRS masih bersifat sukarela dan belum menjadi bagian dari standar keselamatan yang diwajibkan regulator.
Akibatnya, penerapan aspek keselamatan berpotensi berbeda-beda antar produsen dan belum menjadi acuan yang seragam di seluruh industri.
Di tengah rencana insentif dan pertumbuhan pasar kendaraan listrik, keselamatan perlu ditempatkan sebagai standar dasar yang menyertai setiap kebijakan, bukan sekadar pelengkap setelah target adopsi tercapai.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada




