Dari Regulasi ke Realitas: Kenapa Bullying Terus Berulang?

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Realitas perundungan di Tanah Air kian hari kian menyayat hati.

Di Senen, Jakarta Pusat, seorang anak disabilitas berusia enam tahun, harus berjuang melewati masa koma akibat dianiaya oleh dua remaja. 

Sementara di dunia maya, platform X terus dibanjiri rekaman amatir yang memperlihatkan siswa sekolah dengan ringannya melakukan ejekan, intimidasi, hingga kekerasan fisik demi memuaskan ego kelompoknya.

Baca juga: Darurat Bullying Anak: Kasus Berulang, Pencegahan Tertinggal

Peristiwa itu menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap anak yang terus bermunculan dalam beberapa tahun terakhir.

Lalu, mengapa bullying tetap terjadi? Apa yang selama ini luput dibenahi?

Aturan tidak berjalan maksimal

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan.

Pemerintah telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Sekolah juga diwajibkan membentuk mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, sementara kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga perlindungan anak memiliki mandat untuk melakukan pengawasan.

Hanya saja, keberadaan regulasi belum otomatis membuat anak terbebas dari perundungan.

Sebab, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan seolah hanya menjadi penggugur kewajiban yang telah diatur dalam regulasi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Pembentukan tim selama ini mayoritas hanya bersifat formalitas administratif dan kosmetik belaka. Sekolah membentuk tim ini itu hanya demi menggugurkan kewajiban agar tidak disanksi kementerian atau dinas," kata Ubaid, kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bursa Calon Ketum PBNU Memanas, Gus Ipul Jagokan Nasaruddin Umar?
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Bahaya AI dan pengendalian penggunaannya
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Buyback Tembus Rp2.514.000 per Gram
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
TAUD Minta Polisi Periksa Eks Anggota TNI yang Terlibat Penyiraman Andrie Yunus
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
109 Warga Terdampak dan 32 Terluka Akibat Gempa Sulteng
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.