SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai membidik dugaan penyimpangan dalam proyek penyaluran gas rumah tangga yang dikelola PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Proyek bernilai fantastis sekitar Rp2,3 triliun tersebut kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
Penyelidikan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang diperkuat dengan temuan awal kejaksaan terkait dugaan proyek yang tidak berjalan sesuai perencanaan, nilai anggaran, maupun sasaran pelaksanaannya.
Baca juga: Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo, Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengungkapkan bahwa tim penyelidik telah memeriksa belasan saksi untuk mendalami pelaksanaan proyek penyaluran gas rumah tangga yang berlangsung dalam rentang anggaran 2018 hingga 2025.
“Penyelidikan ini dilakukan setelah kami menemukan dan juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan proyek yang tidak sesuai dengan nilai maupun sasaran pengerjaannya,” kata Tri Anggoro saat memberikan keterangan, Rabu (17/6/2026).
Meski demikian, kejaksaan masih menutup rapat sejumlah informasi teknis terkait perkara tersebut. Termasuk mengenai potensi kerugian negara maupun dugaan pekerjaan yang disebut-sebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Menurut Tri Anggoro, penyelidik masih mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
Baca juga: Forum Pemred SMSI Jatim Kecam Permintaan Penghapusan Berita Korupsi Putu Harry Sasmita
“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan secara spesifik karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun perkara ini memang merupakan temuan yang sedang kami dalami,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut program penyaluran gas rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu proyek strategis pemerintah dalam memperluas akses energi bagi masyarakat. Dengan nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, setiap dugaan penyimpangan berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap efektivitas penggunaan keuangan negara.
Tri Anggoro menegaskan bahwa kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari praktik penyalahgunaan.
Baca juga: Berbekal UU PDP, PT Siber Shop Teknologi Indonesia Tak Pahami UU Pers dan Ancam Kebebasan Pers
“Ini merupakan proyek negara. Karena itu kami berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Saat ini, Kejari Surabaya masih terus mendalami berbagai aspek proyek tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.yudhi
Editor : Redaksi





