HARIAN.FAJAR.CO.IR, JAKARTA – Pengacara senior Elza Syarief memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut diambil Elza setelah muncul perkembangan baru dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait perkara yang diduga merugikan negara dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut.
Elza mengungkapkan, sejak Senin (15/6) dirinya secara resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum Sony. Ia mengaku kecewa, karena merasa tidak mendapatkan informasi yang utuh dari kliennya terkait dugaan aliran dana yang kini menjadi perhatian penyidik. Ada fakta yang disembunyikan.
Menurut Elza, keputusan mundur diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelumnya bersumpah bersih. Tetapi dari informasi beberapa orang, terutama Asep, disebutkan ada penerimaan uang secara rutin. Saya merasa ada yang dibuka, tetapi ada juga yang dilindungi,” ujar Elza kepada wartawan, Selasa (16/6).
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pengacara dan klien terkait fakta-fakta yang tengah diusut penyidik.
Elza juga mengaku pesimistis terhadap peluang Sony memperoleh status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Menurutnya, salah satu syarat utama untuk memperoleh status tersebut adalah keterbukaan dan kejujuran dalam mengungkap perkara.
Ia menilai temuan penyidik terkait dugaan aliran dana dari Asep kepada Sony berpotensi menjadi pertimbangan penting dalam proses penilaian permohonan JC.
“Kalau memang ada penerimaan uang secara rutin dari Asep yang kini sudah menjadi tersangka, tentu itu akan menjadi pertimbangan tersendiri,” katanya.
Lima Tersangka
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Mereka masing-masing adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan program yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Kejaksaan menjelaskan bahwa pelaksanaan program MBG seharusnya dikelola melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu di lingkungan BGN.
Bahkan, sebagian yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis untuk menjadi pelaksana program.
Selain persoalan penunjukan mitra, penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Barang-barang yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejaksaan menilai sejumlah pengadaan tersebut tidak memberikan kontribusi langsung terhadap operasional program MBG dan diduga menjadi salah satu sumber kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.





