Oleh: Bhakti Suhendarwan dan Maman Silaban
PADA 9 Juni 2026, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang.
Setelah lebih dari dua dekade, regulasi yang menjadi salah satu penyangga utama reformasi sektor keamanan itu akhirnya diperbarui.
DPR menyebut sejumlah pembenahan telah dimasukkan, mulai dari penguatan pengawasan internal dan eksternal, penegasan netralitas dan profesionalitas, peningkatan pelayanan masyarakat, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, pendidikan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia, penyesuaian batas usia pensiun, hingga penguatan Komisi Kepolisian Nasional.
Sebagian perubahan tersebut patut diapresiasi. Pengawasan eksternal yang lebih kuat, pendidikan yang humanis, serta pelayanan yang berorientasi kepada masyarakat memang merupakan bagian penting dari reformasi kepolisian.
Namun, di tengah perdebatan tentang struktur, jabatan, kewenangan, dan masa pensiun, ada satu pertanyaan yang belum cukup mendapat perhatian: apakah undang-undang baru ini akan membuat rasa aman lebih adil dan merata bagi warga di seluruh wilayah Indonesia?
Pertanyaan itu penting karena undang-undang kepolisian bukan sekadar aturan untuk mengelola sebuah organisasi.
Ia adalah kontrak antara negara dan warga mengenai bagaimana perlindungan diberikan, bagaimana kewenangan koersif dibatasi, dan bagaimana setiap orang diperlakukan ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Ukuran keberhasilannya karena itu tidak boleh berhenti pada seberapa kuat dan modern institusi kepolisian dibentuk.
Baca juga: Saat Negara Melangkahi MK: Jalan Sunyi Menuju Dwifungsi Polri
Ukurannya harus diperluas menjadi seberapa cepat, adil, dan setara perlindungan negara hadir dalam kehidupan sehari-hari warga.
Amanat Reformasi dan Keamanan sebagai Barang PublikUndang-Undang Polri yang lahir pada 2002 merupakan bagian dari perjalanan reformasi 1998. Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 memisahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Tentara Nasional Indonesia serta menegaskan perbedaan antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Pemisahan tersebut bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Di belakangnya terdapat amanat untuk membangun polisi sipil atau civilian police, yaitu kepolisian yang bekerja dalam kerangka demokrasi, tunduk kepada hukum, menghormati hak asasi manusia, serta melindungi dan melayani masyarakat.
Polisi tidak lagi ditempatkan sebagai alat untuk menjaga penguasa dari rakyat. Polisi harus menjadi institusi yang menjaga rakyat dari kejahatan, kekerasan, kesewenang-wenangan, dan ketidakpastian hukum.
Karena itu, setiap perubahan Undang-Undang Polri harus diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah perubahan tersebut memperkuat watak sipil dan akuntabilitas Polri, atau justru memperbesar ruang kekuasaan tanpa pengawasan yang seimbang?
Dalam kerangka ekonomi publik, keamanan dapat dipahami sebagai barang publik. Manfaatnya seharusnya dapat dinikmati semua warga dan tidak boleh hanya tersedia bagi mereka yang memiliki uang, kedekatan politik, atau akses terhadap pusat kekuasaan.
Polri bukan pemilik keamanan. Polri adalah lembaga negara yang diberi mandat untuk menyediakan, menjaga, dan mendistribusikan perlindungan kepada masyarakat.
Namun, meskipun rasa aman merupakan barang publik, kapasitas untuk memproduksinya tetap terbatas.
Jumlah personel, anggaran, kantor kepolisian, kendaraan, teknologi, kemampuan penyidikan, dan waktu pelayanan tidak tersedia tanpa batas. Di sinilah persoalan distribusi muncul.
Ketika sebagian besar sumber daya keamanan terkonsentrasi di pusat pemerintahan dan kota besar, warga di wilayah kepulauan, perbatasan, pedalaman, dan daerah terpencil akan menerima kualitas perlindungan yang berbeda.
Kantor polisi mungkin secara administratif tersedia, tetapi jaraknya terlalu jauh, personelnya terbatas, sarana transportasinya tidak memadai, atau pelayanan pengaduannya sulit dijangkau.
Ketimpangan juga terjadi antarkelompok. Orang yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik sering lebih mudah memperoleh respons cepat.
Sebaliknya, perempuan korban kekerasan, masyarakat adat, petani dalam konflik agraria, penyandang disabilitas, warga miskin kota, serta masyarakat di wilayah terpencil kerap menghadapi hambatan lebih besar ketika mencari perlindungan.
Rasa aman karena itu harus dipahami dalam dua arah. Warga harus aman dari kejahatan, tetapi juga harus aman dari penyalahgunaan kekuasaan negara.
Baca juga: Generasi Muda Mulai Lelah dengan AI
Kepolisian yang efektif bukan hanya mampu menangkap pelaku kejahatan, melainkan juga mampu menahan diri agar kewenangan yang dimilikinya tidak berubah menjadi sumber ketakutan baru.
Membatasi Jabatan, Menjaga ProfesionalitasSalah satu persoalan penting dalam UU Polri baru adalah hubungan antara jabatan di dalam Polri dan penugasan anggota Polri di luar institusi.
Masalah ini tidak boleh diselesaikan melalui rumusan yang lentur dan mudah dimainkan sesuai kebutuhan kekuasaan.
Penguatan kelembagaan harus dimulai dari pembagian yang tegas antara jabatan administratif dan jabatan yang mengandung kewenangan kepolisian.
Tidak semua jabatan di lingkungan Polri harus dimonopoli anggota kepolisian. Sebaliknya, tidak setiap jabatan sipil di luar Polri dapat dibuka bagi polisi aktif hanya dengan alasan kebutuhan negara.





