Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk tahun anggaran 2027. Usulan itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (17/6).
Ivan menjelaskan, kebutuhan anggaran PPATK pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar. Namun, berdasarkan surat bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan tertanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif yang ditetapkan untuk PPATK hanya sebesar Rp 253,3 miliar.
“Pasa kesempatan yang baik ini perkenankan kami untuk menyampaikan usul tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar 516,4 miliar yang sekiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026,” kata Ivan.
Menurut Ivan, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung dua program utama. Pertama, program dukungan manajemen internal sebesar Rp 106,1 miliar yang mencakup pengelolaan manajemen internal, biaya operasional perkantoran, serta belanja pegawai.
“Program PKPN RKP tahun 2027 yaitu hasil analisis dan pemeriksaan sektor narkotika dan perjudian sebesar 660 juta. Kedua, biaya operasional kantor yang bersifat mandatori sebesar 252,7 miliar yang digunakan untuk pemeliharaan teknologi informasi sebesar 19,3 miliar, operasional gaji dan tunjangan sebesar 206 miliar, dan pemeliharaan serta operasional perkantoran sebesar 26,7 miliar,” ujarnya
Kedua, program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) sebesar Rp 410,3 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan analisis transaksi dan pemeriksaan PPATK, pengelolaan data pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor, pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan internasional terkait TPPU, TPPT, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM), penyusunan strategi dan kebijakan anti pencucian uang, pengelolaan teknologi informasi, hingga pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.
Dalam paparannya, Ivan juga menyebut tema rencana kerja PPATK tahun 2027 adalah “Pemantapan Pelaksanaan Strategi Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM dalam Rangka Kesiapan Indonesia Menghadapi Mutual Evaluation Review Financial Action Task Force Tahun 2029-2030”.
PPATK menyiapkan tiga program unggulan, yakni optimalisasi produk intelijen keuangan untuk mendukung penerimaan negara dan pemberantasan judi online serta narkotika, implementasi roadmap persiapan evaluasi Financial Action Task Force (FATF), dan penguatan ekosistem digital berbasis machine learning serta artificial intelligence.





