Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap kelanjutan dari rencana perpanjangan tenor KPR menjadi 40 tahun, dari aturan saat ini maksimal hingga 30 tahun. Menurutnya, aturan terkait skema tersebut ditarget rampung tahun ini.
Adapun sebelumnya Presiden Prabowo memberi arahan untuk membangun rumah dekat kawasan industri yang tenor cicilannya bisa mencapai 40 tahun.
Saat ini, Ara juga menjelaskan ia akan mencari waktu yang tepat untuk membahas skema tersebut bersama BP Tapera. Adapun salah satu Anggota Komite Tapera adalah Menteri Keuangan dalam hal ini Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain itu, bukan hanya menjelaskan bahwa bahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama BP Tapera, Ara juga menuturkan bahwa BP Tapera sudah melakukan kajian selama sebulan lebih belakangan.
“Jadi sama-sama dong, kita kan sudah diajukan dan dipersiapkan oleh Tapera. Sudah dipelajari satu setengah bulan ini. Sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF. Nanti dia juga dibawa ke Tapera dulu,” ujar Ara.
Ia juga menegaskan bahwa skema tenor KPR menjadi 40 tahun bukanlah hal yang bisa ditawar lagi karena itu merupakan arahan presiden.
“Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik. Memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah. Itu kan bagus sekali,” kata Ara.
Sebelumnya, Ara juga sudah memastikan tenor yang sudah ada tidak akan dihapus. Nantinya, tenor KPR 40 tahun hanya menjadi salah satu opsi.
“Nanti itu salah satu opsi, bisa 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun, 40 tahun. Ya pastilah (ada regulasi yang diubah). Secepatnya lah (target rampung),” ujarnya.





