Pria yang Tuduh Ojol di Sawangan Depok Jambret dan Aniaya Pakai Palu Ditangkap

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polsek Bojongsari mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pria pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF (27) di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.

Pria berinisial MR (38) telah diamankan karena diduga memukul korban menggunakan palu setelah menuduh korban menjambret ponsel milik seorang perempuan.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Polres Depok, Rabu (17/6).

“TKP-nya berada di Jalan Raya Pasir Putih RT 1 RW 5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, tepatnya di depan bengkel,” kata Kompol Fauzan.

Korban merupakan warga Sawangan. Sementara pelaku merupakan warga Bulak Timur, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah palu milik bengkel yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, serta hasil visum dari RSUD Sawangan, Kota Depok.

Polisi menyebut penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman.

“Jadi pelapor dituduh jambret mengambil HP ibu-ibu yang ditaruh di dashboard motor ibu-ibu tersebut,” ujar Fauzan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu DF sedang mencari orderan menggunakan sepeda motor Honda Vario B-6750-ZMT dan melintas di lokasi kejadian.

“Tiba-tiba dari arah belakang pelapor diteriakin 'Weh lu jambret, weh lu jambret ya' oleh seorang yang tidak dikenalnya. Kemudian pelapor dipepet dan dipotong jalannya,” jelas Kompol Fauzan.

Saat korban berhenti, pelaku langsung mendorong dan memukul korban. Pelaku kemudian menggunakan palu yang berada di bengkel sekitar lokasi untuk memukul kepala korban hingga mengenai telinga kiri.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kompol Fauzan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Warga Penerima Manfaat Program 3 Juta Rumah di Kota Kendari: Tak Lagi BAB di Laut
• 51 menit laludisway.id
thumb
Prancis buka Grup I dengan kemenangan 3-1 atas Senegal
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
⁠Di Balik Dokumen Kesepakatan AS-Iran Belum Dipublikasi
• 13 jam laludetik.com
thumb
Suzuki Kasih Teaser Mobil Baru, XL7 Facelift?
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Rumah Warga Kebomas Gresik Ambruk Tertimpa Balon Udara, Dua Korban Luka-Luka
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.