KPK Periksa Nuruzzaman Eks Stafsus Yaqut sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf khusus (stafsus) Menteri Agama Periode 2022-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, pada Rabu (17/6/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, hari ini.

Baca juga: KPK Sebut Bos Maktour Minta Tunda Pemeriksaan Jadi Saksi Kasus Kuota Haji Hari Ini

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di KPK, Mohammad Nuruzzaman tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.43 WIB.

Selain Mohammad Nuruzzaman, KPK juga memanggil M Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode tahun 2023-2024; Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani; Andi Alfiah selaku Direktur PT Jazirah Iman; dan A Alfiah Putri Iriyanto selaku Direktur PT Jazirah Iman.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi.

Baca juga: Asrul Azis Taba Gugat KPK soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji di PN Jaksel

Kasus korupsi kuota haji

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Ismail juga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gus Ipul sebut Nasaruddin Umar masuk bursa Ketum PBNU
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Buka Akses Pasar UMKM Lokal, Pertamina Hadirkan Fasilitas Bright Store di Jakarta Fair 2026
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Ruben Onsu Kembali Sindir Giorgio Antonio, Bikin Video Endorse di Rumah
• 10 jam laluintipseleb.com
thumb
IKA BEM Nusantara Sowan Jokowi di Solo, Ini Agendanya
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Tradisi Memasak Bubur Suro Sambut Tahun Baru Islam
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.