Kejari Surabaya Tak Temukan Korupsi di RSUD Dr Soetomo, Penyelidikan Dihentikan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD dr Soetomo Surabaya. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan rumah sakit tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima pada 11 Februari 2026 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Laporan tersebut kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Kejari Surabaya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) pada 20 Maret 2026.

"Dari laporan yang diteruskan kepada kami terdapat beberapa materi yang dilaporkan, di antaranya berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024," kata Tri di Kantor Kejari Surabaya, Rabu (17/6).

Tri menyampaikan, laporan tersebut mengacu pada sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni terkait pemberian honorarium sekretaris dewan pengawas yang tidak sesuai ketentuan, pemberian honorarium pegawai tidak tetap, pengelolaan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), temuan terkait alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, bahan kimia, hingga koreksi kelebihan pembayaran.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan serangkaian klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," ucapnya.

Selama proses penyelidikan, Kejari Surabaya memanggil sekitar 10 orang yang terdiri dari pelapor, pihak rumah sakit, tenaga medis, dan unsur Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mengandung unsur tindak pidana korupsi," katanya.

Setelah didalami, Kejari Surabaya menemukan sejumlah temuan BPK pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh RSUD dr Soetomo sebelum proses penyelidikan dilakukan.

"Temuan pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke kas RSUD dr Soetomo," ujarnya.

Dari hasil klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 dan 2024, tidak ditemukan adanya pelanggaran pada RSUD dr Soetomo yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

"Setelah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak, tidak terdapat temuan pemeriksaan yang secara spesifik dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo yang mengarah pada tindak pidana korupsi," ucap dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Kejari Surabaya menyimpulkan tidak ditemukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Karena belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, maka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024 kami hentikan," ujar Tri.

Tri mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur mengingat RSUD dr Soetomo merupakan instansi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kami bukan hanya meminta data dari pelapor, tetapi juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dari hasil yang kami peroleh, temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut sudah jauh hari ditindaklanjuti oleh pihak RSUD dr Soetomo," katanya.

Ia menyampaikan bahwa sejumlah temuan, seperti kelebihan pembayaran maupun pengelolaan barang dan persediaan, telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor.

"Kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, kami melihat apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Berdasarkan data yang kami peroleh, temuan tahun 2016 sudah dikembalikan ke kas RSUD dr Soetomo," ujarnya.

Karena itu, kata Tri, Kejari Surabaya tidak menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

"Meski demikian, Kejaksaan tetap mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK guna mencegah terjadinya kerugian negara dan potensi tindak pidana korupsi di kemudian hari," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
World Quranic Civilization Forum Angkat Alquran sebagai Fondasi Peradaban Umat
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sony Sonjaya Bakal Diperiksa Kejagung, Gali 26 Nama Kasus Korupsi MBG?
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1,5 Km
• 1 menit laluokezone.com
thumb
Lestarikan Tradisi Bulan 1 Suro, Pecintut Madiun Gelar Jamasan Perkutut Katuranggan
• 21 jam laluberitajatim.com
thumb
Merdeka Gold (EMAS) Direstui Investor Global untuk Rencana Pencatatan Saham di Bursa Hong Kong
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.