Medan, tvOnenews.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggunakan rokok elektronik atau vape.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan instruksi yang diterbitkan pada Senin (15/6/2026) itu merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin.
Melalui instruksi tersebut, Gubernur Sumatera Utara juga meminta seluruh bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing.
ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar ketentuan tersebut diminta untuk diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca,” ujar Erwin.
Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik.
Berdasarkan kajian Badan Narkotika Nasional, rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.




