Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dirinya telah bertemu Nanik S Deyang selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul beberapa waktu lalu.
Pertemuan ini dilakukan membahas sinergi terkait pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ya, jadi gini, saya sempat bertemu dan berbicara dengan Kepala BGN pada saat kegiatan di Sentul dua minggu lalu ya, gitu. Jadi beliau menyampaikan bahwa tetap membutuhkan dan akan bersinergi dengan KPK khususnya Kedeputian Pencegahan untuk melakukan atau membahas kajian-kajian," kata Setyo Budiyanto di Gedung LAN, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Melalui pertemuan tersebut, Setyo menjelaskan BGN di bawah kepemimpinan baru tetap berkomitmen melibatkan Kedeputian Pencegahan KPK untuk menindaklanjuti kajian sistem yang sudah ada.
"Karena kan mungkin sudah bahasanya itu, ya mohon maaf, menurut saya rezimnya kan sudah berbeda. Sekarang dipimpin oleh Kepala BGN yang baru. Pasti ada kebijakan, gitu, ada keputusan, ada pertimbangan-pertimbangan yang akan diambil oleh beliau. Nah ini kita sesuaikan, tapi setidaknya kajian ini kan sudah diketahui oleh Kepala BGN seperti apa yang sudah disampaikan pada laporan tahunan," urai Setyo.
Setyo menegaskan, transparansi ini penting agar publik mengetahui kejelasan anggaran, menu, hingga teknis pelaksanaan program tersebut.
"Sehingga masyarakat itu tercerahkan apa sih programnya, apa sih kegiatannya, apa sih menunya, berapa sih uangnya, dan seterusnya, gitu," pungkas Setyo.
KPK Soal Kasus BGNMengenai penanganan kasus dugaan korupsi di BGN, KPK menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Ya sekarang kita lihat saja perkembangan yang sudah dikawal oleh Kejaksaan Agung, proses penyelidikan sudah berjalan, gitu ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ya sebentaran nanti kita lihat saja, gitu. Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan," ujar Setyo.
Setyo menjelaskan data dari BPKP sudah cukup untuk digunakan karena proses pemeriksaan serta penetapan tersangka telah berjalan. Namun, KPK tetap membuka ruang komunikasi jika pihak kejaksaan membutuhkan data tambahan.
"Ya menurut saya kalau dari Kejaksaan Agung sudah memiliki, bahkan sudah melakukan pemeriksaan, bahkan sudah menetapkan tersangka, dan saya yakin juga mungkin dari BPKP juga mungkin sebagian sudah menyerahkan laporan hasil audit pemeriksaannya, ya mungkin itu saja yang bisa dipakai," kata Setyo.
"Kecuali dari mereka penyelidiknya membutuhkan, ya pasti ada komunikasi. Sampai dengan saat ini belum ada komunikasi, gitu," sambungnya.
Kasus BGN di KejagungDalam kasus ini, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
Selain mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia, para tersangka diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga.
Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.





