Jakarta: Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) mengingatkan kementerian lembaga terkait program pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Tugas itu mesti segera dijalankan.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Muhammad Tito Karnavian menegaskan percepatan administrasi dan penyaluran anggaran harus menjadi perhatian seluruh pihak. Sebab, masyarakat terdampak telah menunggu cukup lama untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.
"Minggu ini kita dorong kementerian lembaga yang masih berkutat membuat proposal agar segera mengajukan ke Kemenkeu. Jangan lama-lama, rakyat yang kena bencana tidak mau berlama-lama susah. Sudah tujuh bulan mereka susah," kata Tito dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Tito menegaskan hal itu dilakukan agar masyarakat terdampak segera merasakan manfaat rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebab, mereka menghadapi berbagai keterbatasan akibat bencana selama berbulan-bulan.
Baca Juga :
Satgas PRR Minta Kementerian Percepat Anggaran Pemulihan Pascabencana SumatraMenurut Tito, kementerian dan lembaga yang telah menerima alokasi anggaran juga harus segera bergerak mengeksekusi program yang telah direncanakan. Di saat yang sama, Satgas PRR terus mendorong percepatan proses pengajuan anggaran bagi kementerian dan lembaga yang masih dalam tahap penyusunan maupun sinkronisasi usulan kegiatan.
"Yang sudah turun anggaran dari Kemenkeu kita dorong bekerja. Yang belum turun kita dorong kementerian/lembaga untuk mengajukan ke Kemenkeu dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke K/L," sebut Tito.
Kepala Satgas PRR sekaligus Mendagri Tito Karnavian. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Sebagai bagian penguatan pengendalian program, Satgas PRR akan meminta rincian kegiatan dari setiap kementerian dan lembaga yang telah memperoleh pendanaan. Sehingga, seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif, tepat sasaran, serta tidak tumpang tindih dengan program pemerintah provinsi maupun kabupaten kota.
Selain itu, Satgas PRR terus mengawal penyelesaian rencana kegiatan kementerian dan lembaga melalui rapat koordinasi harian. Sehingga, proses pendanaan dapat berjalan tepat waktu.
Satgas juga akan membentuk koordinator wilayah di Aceh, Sumut, dan Sumbar guna memperkuat fungsi pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan program pemulihan di lapangan.
Upaya percepatan tersebut mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026-2028 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026.
Dokumen tersebut menjadi pedoman utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pemulihan secara terpadu dan berkelanjutan.
Dengan percepatan tersebut, diharapkan penyintas bencana dapat segera memperoleh hunian yang layak, infrastruktur yang kembali berfungsi permanen, layanan dasar yang optimal, serta kesempatan untuk membangun kembali kehidupan dan penghidupan mereka secara lebih baik.




