Konflik Agraria Inhil, Apdesi: Desa Kami Sudah Ada Sejak Sebelum Indonesia Merdeka

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendatangi Gedung Nusantara II DPR RI pada Rabu (17/6) untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik agraria yang mengancam keberadaan desa-desa tua di wilayah mereka. Didampingi Juru Bicara Abdul Aziz, mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua BAM, Ahmad Heryawan.

Dalam forum tersebut, Abdul Aziz menyampaikan bahwa inti pengaduan masyarakat berangkat dari keresahan atas klaim kawasan hutan yang dinilai mengancam keberadaan desa-desa tua dan sumber penghidupan masyarakat setempat. "Inti dari apa yang kami sampaikan ke BAM DPR RI ini adalah keresahan masyarakat terkait klaim kawasan hutan yang ada di Kecamatan Kemuning. Mayoritas desa-desa tua yang ada di Kecamatan Kemuning itu diklaim berada di dalam kawasan hutan, sementara desa-desa itu sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka," ujar Abdul Aziz.

BACA JUGA: PPPK Teknis Tolak Hasil Raker Komisi II DPR, Minta Diangkat PNS Saja

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat Kemuning menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit yang telah mereka usahakan selama puluhan tahun, dengan banyak kebun yang telah berproduksi selama 15 hingga 20 tahun. Namun dalam setahun terakhir, lahan-lahan tersebut tiba-tiba diklaim berada dalam kawasan hutan.

"Masyarakat di sana mayoritas kehidupannya bersumber dari perkebunan kelapa sawit. Setelah diusahai dan menjadi kebun sawit yang produktif selama 15 sampai 20 tahun, setahun terakhir ini justru diklaim berada di kawasan hutan," katanya.

BACA JUGA: Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke-Mitchell, PSSI Diminta Rutin Lapor Dampak Program

Menurut Abdul Aziz, setelah muncul klaim tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada upaya pengambilalihan lahan oleh pihak perusahaan yang mengatasnamakan program pemerintah.

"Tiba-tiba datang pihak yang mengatakan bahwa ini kawasan hutan dan akan diambil alih atas nama negara. Bagi kami, ini sesuatu yang tidak etis terjadi di negara hukum bernama Indonesia," tegasnya.

BACA JUGA: Parkir Liar di Jakarta Jadi Ladang Cuan Banyak Pihak, Ini Catatan Penting Untuk DPRD

Masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi landasan klaim tersebut. Mereka menilai proses yang diwajibkan dalam regulasi kehutanan tidak pernah dilakukan di wilayah mereka.

"Kalau memang klaim ini adalah kawasan hutan, mana bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutannya? Kalau bukti itu ada, kami sendiri yang akan turun menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini memang kawasan hutan. Tapi kalau tidak ada, lalu dasar klaimnya apa?" kata Abdul Aziz.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai regulasi kehutanan, proses pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Namun berdasarkan penelusuran yang dilakukan masyarakat, tahapan-tahapan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan di desa-desa yang kini diklaim sebagai kawasan hutan.

"Kami sudah menanyakan kepada mantan-mantan aparatur desa yang bertugas sejak tahun 1990-an. Mereka mengatakan tidak pernah ada pihak kehutanan yang datang melakukan penataan batas di desa-desa tersebut. Nah kok tiba-tiba sekarang diklaim sebagai kawasan hutan?" ujarnya.

Abdul Aziz menegaskan bahwa jika merujuk pada berbagai peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 33 Tahun 1970, berbagai keputusan Direktorat Jenderal Kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga PP Nomor 44 Tahun 2004, proses pengukuhan kawasan hutan seharusnya dilakukan secara bertahap dan melibatkan masyarakat yang memiliki hak atas lahan.

"Tidak ada satu pun dari tahapan berikutnya yang dilakukan. Tetapi sekarang masyarakat dipaksa menerima bahwa lahan mereka adalah kawasan hutan. Inilah yang kami anggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku," katanya.

Selain mempersoalkan legalitas klaim kawasan hutan, masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi terhadap aparatur desa. Abdul Aziz mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa dipanggil oleh pihak perusahaan dengan alasan sosialisasi maupun klarifikasi, namun lokasi pemanggilan dilakukan di institusi yang menurut mereka tidak semestinya.

"Ketika misi mereka terkendala, kepala desa dipanggil. Alasannya sosialisasi, tetapi tempatnya di Makodim. Baru-baru ini terjadi lagi, alasannya undangan harmonisasi, tetapi tempatnya di Kejaksaan Tinggi. Kenapa bukan di kantor mereka sendiri? Kenapa harus melibatkan institusi militer dan kejaksaan?" ungkapnya.

Menurutnya, pola-pola tersebut menimbulkan tekanan psikologis bagi aparatur desa dan masyarakat. Mereka merasa diperlakukan seolah-olah melakukan pelanggaran hukum, padahal hanya mempertahankan lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun. "Kami ini seolah-olah sudah seperti penjahat di negeri sendiri. Padahal kebun sawit itu tidak jatuh dari langit. Kami mengusahakan lahan itu dengan keringat dan kerja keras. Setelah menghasilkan selama 15 sampai 20 tahun, tiba-tiba mau dirampas begitu saja," katanya.

Melalui RDPU tersebut, masyarakat Kemuning berharap BAM DPR RI dapat meneruskan aspirasi mereka kepada komisi terkait untuk memanggil Menteri Kehutanan dan meminta penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum serta bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi sumber konflik.

"Harapan kami, BAM DPR RI merekomendasikan kepada komisi yang membidangi kehutanan untuk memanggil Menteri Kehutanan dan meminta bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan. Itu yang paling penting bagi masyarakat saat ini," ujar Abdul Aziz.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti seluruh laporan yang telah disampaikan.

"Tentu BAM akan melakukan tindak lanjut, melakukan verifikasi, melakukan koordinasi, melakukan konfirmasi kepada para pihak untuk memetakan situasi sesungguhnya seperti apa," ujar Ahmad Heryawan.

Ia menjelaskan bahwa BAM akan meminta keterangan dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan terkait, termasuk bupati, BPN, dan pihak lainnya, untuk memperoleh data yang lengkap dan berimbang mengenai riwayat serta status lahan yang dipersoalkan.

Ahmad Heryawan menekankan bahwa penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara adil dan proporsional.

"Yang terpenting kawasan hutan jadi kawasan hutan lagi, sementara yang sudah menjadi penggunaan lain di-APL-kan kepada pihak-pihak yang paling memerlukan dan paling membutuhkan. Tentu selama ini adalah masyarakat terkait di kawasan Kemuning tersebut," jelasnya. Seluruh hasil verifikasi dan koordinasi akan dirangkum dalam laporan resmi BAM yang akan menjadi dasar rekomendasi kepada pimpinan DPR RI. "Kalau sudah jelas persoalannya nanti kita akan memberikan usulan kepada pimpinan, apakah diselesaikan dengan cara yang menguntungkan semua pihak, atau ada bentuk penyelesaian lain yang lebih berkeadilan," ungkapnya.

Bagi masyarakat Kemuning, persoalan yang mereka hadapi bukan hanya masalah lokal semata. Mereka menilai kasus ini merupakan gambaran dari persoalan yang lebih luas yang dialami masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit. "Apa yang dialami Kemuning sebenarnya merupakan cerminan dari yang dialami oleh hampir semua masyarakat di Indonesia yang sumber hidupnya berasal dari sawit. Ketika kebun mereka diklaim masuk kawasan hutan, maka sumber kehidupan mereka ikut terancam," tutup Abdul Aziz. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jazuli DPR Terima Kunjungan Global for Nature, Bahas Tantangan Global & Kelestarian Alam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuaca Hari Ini: Jakbar, Depok, Bekasi Diperkirakan Hujan Ringan
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri P2MI Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerja Sama Perawat dengan Jerman
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa M 5,1 Guncang Poso Dini Hari Tadi, Terjadi setelah Dua Gempa Kuat Dekat Palu
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Sambut HUT Ke-499 Jakarta, DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadwal Pertandingan Inggris vs Kroasia: Tayang di Mana dan Jam Berapa?
• 35 menit lalumedcom.id
Berhasil disimpan.