MK Perintahkan Revisi UU Advokat dalam Waktu 2 Tahun

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah atau mengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak Rabu (17/6/2026). UU yang ada saat ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena organisasi advokat cenderung merangkap peran sebagai regulator, penguji, pengawas, sekaligus penegak etik. Kondisi ini berdampak pada masyarakat pencari keadilan.

“Terhadap Undang-Undang 18/2003 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai apabila dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan nomor 126/PUU-XXII/2026, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ia mempersoalkan tentang konstitusionalitas lembaga advokat yang sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat dan keabsahan satu dewan etik nasional seperti dituangkan di Pasal 12 ayat (1) UU yang sama.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Guntur Hamzah, MK menekankan bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi sekadar keabsahan organisasi  advokat tertentu. Persoalan yang lebih substantif adalah ketiadaan regulasi yang memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif. Pemisahan fungsi itu diperlukan karena selama ini organisasi advokat cenderung merangkap peran sebagai regulator, penguji, pengawas, sekaligus penegak etik.

Dengan adanya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, maka konflik kepentingan dalam mengelola organisasi advokat, baik secara internal maupun antar organisasi, seharusnya dapat dihindari.

Menurut MK, fungsi-fungsi ini harus dipisahkan. Fungsi representatif merupakan fungsi organisasi yang bersifat asosiatif, representatif, mampu mengadvokasi anggota, serta mengembangkan visi misi bagi pengembangan profesi. Sedangkan fungsi regulatif mensyaratkan organisasi yang harus independen, netral, memiliki standardisasi, serta fokus pada pengawasan dan penegakan disiplin.

“Dengan adanya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, maka konflik kepentingan dalam mengelola organisasi advokat, baik secara internal maupun antar organisasi, seharusnya dapat dihindari,” kata Guntur.

Baca JugaRUU Advokat Mulai Bergulir, Isu Perlindungan Advokat dan Dewan Pengawas Mengemuka

Dengan adanya kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat, MK pun mendorong pembentuk undang-undang segera mengubah UU Advokat.

Poin-poin revisi

Mahkamah mencatat bahwa banyaknya organisasi advokat saat ini justru menimbulkan fragmentasi karena tidak adanya standar rujukan yang sama dalam rekrutmen, pendidikan, hingga penegakan kode etik. Oleh karena itu, MK mengamanatkan agar revisi UU Advokat mendatang mengatur setidaknya enam poin utama desain kelembagaan.

Poin dimaksud yakni desain kelembagaan organisasi advokat, pengaturan tentang pemisahan fungsi, yakni antara organisasi profesi dengan regulator profesi, bentuk regulator bisa seperti dewan, konsil, atau majelis. Revisi tersebut juga perlu mengatur tentang kewenangan regulator, hubungan regulator dengan organisasi, serta mekanisme akuntabilitas antara keduanya.

Baca JugaBaru Disetujui Disahkan, UU Polri Sudah Langsung Digugat ke MK

Selain itu, UU Advokat juga harus menetapkan Standar Nasional Profesi Advokat yang mencakup standardisasi kompetensi yang seragam secara nasional, standardisasi pendidikan profesi dengan kurikulum minimum yang memenuhi standar kompetensi nasional dan kualitas lembaga penyelenggara, serta ujian profesi nasional yang obyektif, transparan, dan akuntabel.

Standarisasi juga harus diberlakukan dalam rekrutmen advokat, pengawasan dan disiplin menyangkut standar etik dan due process dalam pemeriksaan etik, serta independensi profesi dan akuntabilitas dan transparansi.

Putusan MK yang memberikan tenggat dua tahun juga didorong oleh kebutuhan akan undang-undang yang adaptif terhadap perubahan hukum nasional lainnya. MK memandang revisi UU Advokat perlu disinkronkan dengan telah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca JugaKUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Yusril: Pemerintah Terbuka Masukan Publik

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan bahwa lembaga ini telah banyak menerima permohonan uji materi UU Advokat khususnya terkait konstitusionalitas organisasi advokat dan pengawasannya. Namun, secara faktual, menurut Guntur, organisasi advokat yang ada tidak memiliki kesadaran untuk melaksanakan putusan tersebut.

Sehingga, menurut MK, persoalan yang muncul dalam praktik bukan menjadi kewenangan MK untuk menilainya. Oleh karenanya, MK berpandangan penyelesaian yang paling tepat dan relevan adalah mendorong penyelesaian masalah tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjutinya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Babak Pertama Prancis vs Senegal: Les Blues Kesulitan Hadapi Solidnya Pertahanan Singa Teranga
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Timnas Inggris Kehilangan Bintang Andalannya di Piala Dunia 2026
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Progres Kesepakatan Damai AS-Iran Jadi Sentimen Tertekannya Harga Karet dan CPO
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura Bahas Investasi dan Transportasi
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ekspor Gambir Sumbar Tak Terekam, Nilai Tambah Bocor ke Daerah Lain
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.