JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terhadap UU Perkawinan soal peran gender yang mewajibkan suami menafkahi istri.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Uji materi yang ditolak MK itu menyasar Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diajukan Moratua Silaban dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026.
Baca juga: Petitum Gugatan UU Perkawinan Soal Kewajiban Nafkah Suami Diubah, Tekankan Aspek Saling Melindungi
Tafsiran MK: Kewajiban untuk suami tidak absolutMK menegaskan kewajiban suami memberi nafkah tidak bersifat mutlak dan istri dapat turut berkontribusi memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) tidak dapat dimaknai sebagai beban ekonomi absolut yang harus dipikul dalam segala keadaan.
"Frasa 'sesuai dengan kemampuannya', menurut Mahkamah, merupakan batas normatif yang melekat dalam pasal tersebut. Artinya, kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga," ujar Guntur.
Baca juga: Gugatan UU Perkawinan: Pemohon Nilai Pemberian Nafkah Adalah Tanggung Jawab Bersama, Bukan Hanya Suami
Menurut MK, dalil pemohon yang menyatakan ketentuan tersebut membebankan kewajiban ekonomi kepada suami semata tanpa batas yang proporsional tidak sejalan dengan bunyi norma itu sendiri.
Tak bebaskan istri dari kewajiban bantu nafkahi keluargaMahkamah menegaskan bahwa tanggung jawab suami memenuhi kebutuhan rumah tangga tidak berarti harus dilakukan di luar batas kemampuannya.
Dalam kondisi tertentu, istri juga dapat ikut membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
"Artinya, sekalipun tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ada pada suami, tidak berarti bahwa suami harus memenuhinya dengan cara di luar kemampuannya serta membebaskan peran atau kontribusi istri untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila istri memiliki kemampuan untuk itu," kata Guntur.
MK juga menolak anggapan bahwa Pasal 34 ayat (2) yang mengatur kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga telah membebaskan istri dari tanggung jawab dalam keluarga.
"Norma a quo tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berperan serta atau berkontribusi dalam keluarga," ujar Guntur.
Baca juga: Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan Gender, UU Perkawinan Terkait Nafkah Suami Digugat ke MK
Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 UU Perkawinan yang menempatkan suami dan istri dalam hubungan yang seimbang serta saling membantu.
Dalam pertimbangannya, MK juga menilai tidak tepat apabila Pasal 34 dianggap menghilangkan prinsip timbal balik dalam perkawinan.
Sebab, UU Perkawinan secara tegas mengatur hubungan suami-istri yang saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.





