Polisi belum mendalami persoalan dipalaknya MWP (6), anak yang dibully di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (7/6) sore. Hal itu disampaikan oleh Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta menanggapi cerita dari ibu NWP, yang menyebut anaknya juga dipalak di lokasi oleh para pelaku.
“Yang kita bahas ini kan bukan terkait pemalakannya, tetapi terkait kekerasan terhadap anaknya dan apakah tiang ini ada aliran listriknya, itu aja sih,” ucap Rita saat dihubungi, Rabu (17/6).
MWP, dalam laporan yang diterima juga kesetrum saat dibully oleh para pelaku.
Rita menjelaskan belum masuk ke persoalan pemalakan, karena tidak disebut oleh orang tua korban saat dimintai keterangan.
“Pada saat kita melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), minta keterangan orang tua korban, si orang tua korban juga tidak menyampaikan di saat BAP gitu loh,” kata Rita.
“Kalau dia bilang bahwa, ‘Iya anak saya dipalak juga loh, Bu’, gitu kan. ‘Habis dipalak, pernah dipalak juga nih’, gitu kan, (akan jadi fokus kepolisian),” sambungnya.
Periksa 6 SaksiDalam proses penyelidikan ini, Rita mengatakan telah memeriksa delapan orang, di antaranya enam orang saksi dan dua orang pelaku. Kedua pelaku tersebut adalah ALR (17) dan RM (13).
“Delapan orang (sudah diperiksa). Saksi sama ABH-nya (anak di bawah umur) kan dua,” ucap Rita.
Rita mengatakan ALR akan menjalankan sistem peradilan anak. Sementara itu, RM dikembalikan kepada orang tua. Hal itu karena, menurut Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RM masih di bawah usia 14 tahun dan
“14 tahun kita memang tidak boleh dilakukan penahanan dan akan dikembalikan,” sebut Rita.
Selain itu, Rita juga mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak pertamanan dan kelurahan setempat. Hal itu untuk menelusuri tegangan listrik yang terjadi di tiang lampu taman.
“Kami juga akan nanti koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab di taman tersebut dan kami koordinasi dengan pihak kelurahan,” ujar Rita




