Komisi XIII DPR: Pernyataan MBG Langgar HAM Tidak Tepat!

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso merespons pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengatakan adanya indikasi pelanggaran HAM pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Dia menilai, pernyataan tersebut merupakan hal yang tidak tepat. 

Baca Juga :
Pigai Minta Tambahan Anggaran Rp492 Miliar, Buat Apa?
Gibran Tegaskan Pemerintah Komitmen Perbaiki Tata Kelola MBG agar Bebas dari Praktik Korupsi

Menurutnya, MBG justru merupakan bentuk nyata pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang menjadi bagian dari HAM, khususnya hak ekonomi dan sosial.

"Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.

Sugiat menuturkan program MBG merupakan wujud konkret pemenuhan HAM mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak serta hak atas peningkatan kualitas hidup.

Pemenuhan hak atas pangan dan hak bebas dari kelaparan, menurut dia, tidak mungkin terwujud secara optimal tanpa keterlibatan negara. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat apabila pelaksanaan program MBG langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Meski begitu, dia tak memungkiri bahwa pelaksanaan MBG masih memiliki sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki. Namun, persoalan tata kelola dan adanya penyimpangan dalam implementasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Adanya fakta bahwa tata kelola program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM," ucap dia.

Menurut dia, penilaian mengenai adanya pelanggaran HAM semestinya dilakukan melalui fungsi pemantauan yang melibatkan proses penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap suatu peristiwa.

"Program semacam MBG di berbagai negara merupakan kewajiban negara mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya, tentu bukan sebagai pelanggaran HAM," pungkas Sugiat.

Baca Juga :
Said Tepis Tudingan soal Tiyo Ardianto Dekat dengan PDIP: Nggak Masuk Akal!
Elza Syarief Ngaku Dibohongi, Pengacara Lain Sony Sonjaya: Saya Bingung dengan Pernyataan Bu Elza
PDIP Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Aksi Mahasiswa Tolak MBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaga Jakarta on the Spot, Brimob Polda Metro Ajak Warga Cegah Tawuran
• 5 jam laludetik.com
thumb
Polres Dumai Sita 32 Kg Sabu Asal Malaysia, 4 Tersangka Ditangkap
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pria Berinisial T Dipolisikan Terkait Kasus Wanita Disekap & Dianiaya di Bandung
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Pegadaian Rabu 17 Juni 2026: UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Tak Bergerak
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Kontras Desak Polisi Periksa Eks Kabais TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
• 16 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.