Bareskrim Tahan 2 Tersangka Kasus Emas Ilegal dan TPPU 

okezone.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) inisial DHB, dan Direktur PT SJU saat ini inisial VC terkait kasus dugaan emas ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Rp45,7 Miliar di Bandara Soetta, Ini Modusnya

Adapun DHB merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia di China pada April 2026. DHB ditetapkan sebagai tersangka bersama VC atas pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW, pada 27 Februari 2026 lalu.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PWNU-PCNU Jateng dan DIY Sepakat Dukung Muktamar ke-35 NU di Pesantren Lirboyo Kediri
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Banggar DPR Setujui Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Naik
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
10 Parpol di Jatim Berhak Terima Hibah Rp165 Miliar, Ini Rinciannya
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
30 Ribu Calon Manajer Kopdes Ikut Latihan Militer, Ini Penjelasan Kemhan
• 5 jam laludetik.com
thumb
IHSG Sesi I Turun 1,06 Persen ke 6.154,9
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.