JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 837,1 miliar untuk anggaran 2027 dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Usulan tersebut disampaikan Supratman setelah mendapat pagu indikatif Kementerian Hukum untuk 2027 ditetapkan sebesar sekitar Rp 3,4 triliun.
“Beberapa perubahan mendasar dari pagu indikatif yang telah dialokasikan untuk Kementerian Hukum sebesar kurang lebih Rp 3,4 triliun dan kemudian ada usulan tambahan sebanyak Rp 837 miliar sekian, setelah memperhatikan apa yang menjadi arahan dan masukan dari Bapak Ibu semua anggota Komisi XIII yang terhormat,” ujar Supratman dalam rapat tersebut.
Baca juga: Mensos Ajukan Anggaran Sekolah Rakyat Naik Jadi Rp 8 Triliun untuk 2027
Supratman menjelaskan, tambahan anggaran itu akan dialokasikan untuk 11 kegiatan strategis.
Salah satu fokus utamanya adalah penguatan pembinaan literasi hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dengan anggaran Rp 288,9 miliar.
“Pembinaan hukum di wilayah mencakup bantuan hukum litigasi untuk 5.508 orang, bantuan hukum non litigasi untuk 819 kelompok masyarakat, kemudian yang terbaru adalah piloting project posbakum (pos bantuan hukum) di 16 provinsi yang menjangkau 9.200 posbakum,” kata Supratman.
Selain itu, lanjut Supratman, Kementerian Hukum juga menjalankan proyek percontohan pos bantuan hukum (posbakum) di 16 provinsi yang menjangkau sekitar 9.200 posbakum.
“Kenapa kami lakukan piloting project? Karena tidak seluruhnya 100 persen akan dibiayai oleh APBN. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang sudah bersedia melakukan kolaborasi pembiayaan posbakum,” jelas Supratman.
Baca juga: KPK Naikkan Usulan Tambahan Anggaran Jadi Rp 989 M usai Dapat Saran DPR
Selain bantuan hukum, anggaran tambahan juga dialokasikan untuk peningkatan kualitas pembentukan regulasi sebesar Rp 66,6 miliar.
Dana ini digunakan untuk proses pembentukan regulasi mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
Kementerian Hukum juga mengalokasikan Rp 11 miliar untuk penguatan pembangunan hukum nasional, termasuk penataan regulasi prioritas dan pengujian regulasi berbasis bukti (evidence-based policy).
Untuk pengembangan AI hukum dan layanan digitalDi sektor layanan publik, Kementerian Hukum menyiapkan penguatan teknologi informasi dengan rencana pengembangan layanan digital serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk layanan publik pada 2027 dengan alokasi sekitar Rp 150,1 miliar.
“Insyaallah kementerian hukum di bulan Agustus atau awal September paling lambat kita akan segera melakukan penyelenggaraan layanan publik berbasis digital,” ungkap Supratman.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk peningkatan reformasi birokrasi, pelatihan dan peningkatan kompetensi ASN bidang hukum, audit kinerja sebesar, serta penguatan kualitas kebijakan hukum.
Kementerian Hukum juga mengajukan anggaran untuk rehabilitasi gedung kantor yang rusak berat, termasuk kantor wilayah di Aceh, serta perbaikan fasilitas lain seperti asrama di Cinere dan pengadaan trafo listrik di Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Sehingga ini memerlukan rehab secara menyeluruh agar pelayanan di kementerian hukum khususnya di kantor wilayah di Aceh itu bisa berjalan,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




