Pimpinan MPR nilai UU PPRT dan "care economy" wujud nilai kebangsaan

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan (care economy) 2025-2045 menjadi langkah konkret menerjemahkan nilai-nilai kebangsaan ke dalam kebijakan publik yang lebih inklusif.

Menurut Lestari, UU PPRT yang disahkan pada 21 April 2026 tersebut tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi PRT, tetapi juga mengubah cara pandang terhadap kerja domestik yang selama ini dianggap informal dan berada di ranah privat.

"Secara ideologis, pemenuhan hak pekerja domestik mencerminkan pengamalan sila kedua Pancasila untuk memanusiakan pekerja serta sila kelima dalam mendistribusikan keadilan gender dan ekonomi bagi kelompok marginal," kata Rerie sapaan akrabnya dalam keterangannya di Jakarta.

Pada diskusi daring bertema UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia pada Rabu, ia mengatakan UU PPRT menjadi fondasi penguatan ekonomi perawatan melalui pendekatan empat pilar, yakni recognition (pengakuan), redistribution (redistribusi), reduction (pengurangan beban), dan reward (penghargaan).

"Formalisasi ini menempatkan kerja perawatan seperti pengasuhan anak dan perawatan lansia sebagai investasi strategis. Bukan sekadar kerja domestik, tapi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dan produktivitas makroekonomi nasional," ujarnya.

Sementara, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali mengatakan penguatan sektor ekonomi perawatan menjadi salah satu instrumen untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Menurut dia, Indonesia perlu menjaga pertumbuhan ekonomi pada kisaran 6-7 persen agar dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). Sementara, fenomena penuaan penduduk akan meningkatkan kebutuhan layanan perawatan.

"Peta jalan care economy diarahkan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Amurwani Dwi Lestariningsih menilai pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sedangkan, Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan Endang Yuniastuti mengungkapkan terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia pada 2026 yang mayoritas merupakan perempuan.

"Pekerja rumah tangga itu bukan pembantu. Merawat itu bukan sekadar membantu, tetapi kerja bernilai yang menggerakkan ekonomi," kata Endang.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengingatkan implementasi UU PPRT memerlukan kesiapan aturan turunan, harmonisasi regulasi serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan aman agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan efektif.

Baca juga: Kemenham tekankan implementasi UU PPRT untuk lindungi pekerja domestik

Baca juga: Prabowo lapor ke buruh pertama dalam sejarah UU PPRT disahkan

Baca juga: Kemendukbangga perkuat "care economy" berbasis komunitas untuk lansia


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Legislator tegaskan tidak boleh ada ruang bagi aksi perundungan
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Bawa Tiga Salib Merah, PMKRI Sebut Simbol Perlawanan terhadap Ketidakadilan
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Alasan Pelatih Hyundai Hillstate Kang Sung-hyung Pulangkan Megawati Hangestri ke Liga Korea
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Resmi Jadi Raja Gol Timnas Prancis, Lampui Rekor Olivier Giroud
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Menpora Erick Optimistis CdM Todotua Bawa RI Raih Hasil Positif di Asian Games
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.