Liputan6.com, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu manfaat yang paling banyak dimanfaatkan pekerja, baik ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, maupun saat telah memenuhi syarat pencairan lainnya. Namun, masih banyak peserta yang belum mengetahui bahwa manfaat JHT yang dicairkan juga mengikuti ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengenaan pajak atas manfaat JHT sejatinya bukan aturan baru. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Advertisement
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa manfaat JHT yang diterima peserta dapat dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final. Artinya, pemotongan pajak atas pencairan manfaat ini merupakan bagian dari pelaksanaan aturan perpajakan yang berlaku secara nasional.
Secara umum, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Sementara itu, peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta akan dikenakan PPh final sebesar 5 persen.
Ketentuan PPh final tersebut berlaku bagi peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian atau partial withdrawal saldo JHT selama masa kerja.
Sementara itu, peserta yang sebelumnya pernah melakukan pencairan sebagian saldo JHT (10% atau 30%), akan dikenakan pajak progresif dengan besaran sebagai berikut:
- Saldo akhir sampai dengan Rp60 juta = 5 persen
- Di atas Rp60 juta - Rp250 juta = 15 persen
- Di atas Rp250 juta - Rp500 juta = 25 persen
- Di atas Rp500 juta - Rp5 miliar = 30 persen
- Di atas Rp5 miliar = 35 persen
Dengan skema tersebut, pencairan JHT sebagian bisa menimbulkan konsekuensi perpajakan yang lebih besar pada saat pencairan berikutnya. Karena itu, pekerja perlu mempertimbangkan secara matang kebutuhan dan tujuan pencairan sebelum memutuskan mengambil sebagian saldo JHT.
Pada dasarnya, Jaminan Hari Tua dirancang sebagai perlindungan finansial jangka panjang. Sesuai dengan filosofinya, manfaat ini idealnya dimanfaatkan saat pekerja memasuki masa pensiun atau ketika sudah tidak lagi produktif bekerja. Dengan begitu, manfaat yang diterima dapat lebih optimal dan memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi pekerja maupun keluarganya.




