Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) Kemenkeu mengklaim terdapat tambahan penerimaan penerimaan pajak dari kegiatan penertiban kawasan hutan total hampir Rp26 triliun.
Secara terperinci, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut ada tambahan penerimaan pajak sekitar Rp17,9 triliun dari penegakan hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, tambahan penerimaan ini belum diumumkan secara resmi.
Bimo mengatakan, sebagian wajib pajak (WP) yang ditindak oleh Satgas PKH ini termasuk di antara 200 penunggak pajak besar yang sempat diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 2025 lalu.
"Jadi, per angka terakhir yang sudah kami sampaikan hampir Rp9 triliun. Ada tambahan sehingga sampai hampir Rp26 triliun. Nanti akan diumumkan pada saat penyerahan. Itu kan termasuk penunggak pajak yang 200 itu," terangnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2026).
Penyerahan hasil penindakan Satgas PKH biasanya masuk ke pos penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Apabila bentuknya aset atau lahan, biasanya diserahkan terlebih dahulu ke Kemenkeu sebelum diserahkan ke Danantara guna dioperasikan oleh BUMN Agrinas.
Pada November 2025 lalu, Bimo sempat mengungkap bahwa sebagian entitas usaha yang ditindak Satgas PKH termasuk dari 201 penunggak pajak besar.
Baca Juga
- Menilik Geliat Prabowo Selamatkan Aset Negara Lewat Satgas PKH
- Setoran Satgas PKH Rp10,27 Triliun Bisa Untuk Renovasi 5.000 Puskesmas
- Prabowo Sebut Banyak Pihak Tak Suka Satgas PKH Setelah Setor Denda Rp10,27 Triliun
Sampai dengan saat ini, pejabat lulusan Taruna Nusantara tersebut menyampaikan bahwa angka pencairan tunggakan pajak dari WP besar masih dinamis. Akan tetapi, target DJP tahun lalu dalam mengejar penunggak pajak besar diketahui tak mencapai target.
Hingga 31 Desember 2025, DJP hanya mampu mencairkan Rp13,1 triliun dari total kewajiban terutang Rp60 triliun. Sebelumnya, fiskus menargetkan pencairan Rp20 triliun sampai dengan akhir 2025.
Sebagai informasi, tunggakan pajak besar ini sudah memeroleh putusan pengadilan sehingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Secara terperinci, 200 penunggak pajak besar ini meliputi 91 WP yang melakukan pembayaran dan mencicil tunggakannya.
Selanjutnya, 59 WP ditangani dengan tindak lanjut lainnya, 27 WP dinyatakan pailit, 5 WP kesulitan likuiditas atau macet, 4 dalam pengawasan penegak hukum, 5 WP asetnya ditelusuri (asset tracing), 9 WP dicegah ke luar negeri, serta 1 WP disandera.





