DPR Usulkan Undang-Undang AI, Pemerintah Masih Prioritaskan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan adanya usulan pembentukan Undang-Undang (Artificial Intelligence/AI) dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI guna memperkuat landasan hukum pengaturan AI di Indonesia dan memberikan kepastian hukum di masa depan.

Nezar mengatakan usulan tersebut disampaikan secara informal dalam pertemuan antara Baleg DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital pada pekan lalu.

Ia mengungkapkan, "Mereka (Baleg DPR) mengusulkan secara informal bahwa ada baiknya dikaji persiapan untuk Undang-Undang Artificial Intelligence supaya kedudukan pengaturan AI ini bisa lebih kuat dan memberikan kepastian hukum ke depannya."

Menurut Nezar, regulasi dalam bentuk undang-undang akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk mengatur perkembangan AI sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Ia menambahkan bahwa undang-undang juga dapat menetapkan batasan yang jelas terkait risiko penggunaan maupun pengembangan teknologi AI.

Pemerintah Fokus Menyelesaikan Perpres AI Nasional

Meski ada usulan pembentukan Undang-Undang AI, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional.

Nezar menyampaikan bahwa draf Peraturan Presiden tersebut telah selesai disusun dan melewati seluruh proses harmonisasi antar-lembaga.

Ia mengungkapkan, "Drafnya sudah selesai, harmonisasi antar-lembaga juga sudah dirampungkan, dan sekarang berada di Sekretariat Negara. Kami masih menunggu antrean untuk ditandatangani Presiden."

Pemerintah menilai penerbitan Peraturan Presiden merupakan langkah yang lebih realistis karena perkembangan AI berlangsung sangat cepat dan membutuhkan regulasi yang dapat diterbitkan dalam waktu lebih singkat.

Undang-Undang AI Dinilai Penting untuk Jangka Panjang

Nezar menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang membutuhkan waktu panjang, terutama pada tahap pengkajian dan pembahasan yang mendalam.

Ia mengatakan, "Pembuatan undang-undang membutuhkan waktu yang panjang, terutama dalam proses pengkajian. Karena itu, untuk saat ini kami melihat peraturan presiden sudah cukup kuat sesuai tahap perkembangan AI nasional."

Hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut formal terkait usulan pembentukan Undang-Undang AI dan pembahasannya masih berada pada tahap awal yang bersifat informal.

Meski demikian, Kemkomdigi dan Baleg DPR RI disebut memiliki pandangan yang sejalan mengenai pentingnya regulasi AI yang lebih komprehensif pada masa mendatang.

Nezar menegaskan, “Peraturan presiden kita melihat cukup kuat dalam kondisi saat ini sesuai dengan tahap pengembangan AI nasional kita. Nanti dalam target ke depan kita butuh undang-undang yang lebih solid dan lebih bisa mewadahi perkembangan-perkembangan yang jangka panjang.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhaj Minta Tambahan Rp 1,8 T, Pagu 2027 Belum Cukup untuk Pelaksanaan Haji
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Zodiak yang Paling Boros dan Sulit Menabung
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mbappe Bawa Prancis Lumat Senegal
• 20 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Sinopsis JEJAK DUKA DIANDRA SCTV Episode 142, Hari Ini Rabu 17 Juni 2026: Sidang Diandra Dimulai, Adiputra Terhambat Kecelakaan Misterius
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menetri PPPA Ajukan Tambahan Anggaran Jadi Rp392 Miliar untuk Tahun 2027
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.