JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyegelan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
“Iya, benar (penyidik ke gudang motor listrik pengadaan BGN di Sentul),” kata Syarief.
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk menghitung jumlah motor listrik yang masih berada di gudang. Hal itu dilakukan agar nantinya barang tersebut tidak berpindah tangan dan keberadaannya tetap dalam pemantauan petugas.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan secara bertahap mendatangi gudang penyimpanan motor listrik lainnya di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat. "Untuk cek jumlah dan segel aja ini. (Gudang lainnya) Iya nanti (didatangi juga), bertahap itu," ujar dia.
Baca Juga:Tongkat Komando Lanud Manuhua Biak Beralih ke Kolonel Rohmat KusmayadiSebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG pada BGN. Kelima tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).




