jpnn.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyegelan gudang itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
BACA JUGA: Begini Rekomendasi Komnas HAM tentang Program MBG
"(Kunjungan, red.) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik, red.) dan menyegel," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dia mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap pada gudang sepeda motor listrik lainnya.
BACA JUGA: BEM Bersatu Menduga Tiyo Ardianto Terafiliasi Jaringan Politik, Nama Pensiunan Jenderal TNI Terseret
Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
BACA JUGA: AKBP Verena Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Polisi
2. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
3. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
4. Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Salah satu modus korupsi kasus ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




