KSP Beri Atensi Khusus Kasus 15 Kontainer PT PMM, Para Pihak Diklarifikasi

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sengkarut ekspor 15 kontainer Ilmenite PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) memantik atensi khusus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (purn) Dudung Abdurachman. Dudung memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendapatkan kejelasan serta mendudukkan perkara secara utuh dan transparan.

Penasihat hukum PT PMM, Poltak Silitonga mengonfirmasi kehadiran kliennya dalam pertemuan tersebut. Poltak menyatakan bahwa undangan dari KSP bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam demi meluruskan isu miring yang beredar.

BACA JUGA: Poltak Sitinjak

"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang," ungkapnya kepada awak media di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (17/6).

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Dudung tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi berwenang, di antaranya Kodaeram IV Batam, Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam, PT PMM dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

BACA JUGA: Demokrat Resmi Dukungan Poltak-Anugerah di Pilkada Toba 2024

Dalam kesempatan itu, Poltak menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor PT PMM telah berjalan sesuai koridor hukum. Poltak membantah keras tudingan yang menyebut komoditas mereka mengandung bahan radioaktif atau mineral terlarang.

"Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif," ujarnya.

BACA JUGA: KSP Dudung: Almarhum Ryamizard Selalu Ingatkan Prajurit untuk Cintai Rakyat

PT PMM mengeklaim bahwa Bea Cukai dan Sucofindo yang hadir dalam pertemuan tersebut turut memperkuat penjelasan mereka. Kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa proses pemeriksaan 15 kontainer telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak untuk diekspor. Izin itu kan domainnya Bea Cukai," kata Poltak.

Lebih lanjut, Poltak juga mempertanyakan dasar klaim Satgas Tricakti yang menuduh adanya pelanggaran berdasarkan hasil laboratorium PT Timah. Menurutnya, PT Timah tidak memiliki kapasitas legalitas resmi yang ditunjuk untuk menguji kepemilikan kontainer pihak lain.

"Masa mereka bisa mengeluarkan hasil lab terhadap barang milik PT PMM? Padahal mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut, dan mereka sendiri menguji barangnya di Sucofindo," ungkapnya.

Poltak juga menambahkan, KSP Jenderal Dudung Abdurachman menyambut baik seluruh pemaparan dan berjanji akan mencermati serta mendalami lebih lanjut masukan dari semua pihak sebelum mengambil keputusan atau rekomendasi berikutnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasihat Hukum PT PMM Serahkan Dokumen Perizinan 15 Kontainer Ilminite ke KSP


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Seharian, Suhu Capai 34 Derajat Celsius
• 11 jam laluokezone.com
thumb
BI Catat Turis Asing Pakai QRIS Capai Rp 4,3 T, Tertinggi WN Malaysia-Singapura
• 8 menit lalukumparan.com
thumb
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu ke Polisi
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Abaikan AS-Filipina, China Nekat Rampungkan Survei di Scarborough Shoal
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kebijakan Pelayanan Paspor Minggu Ceria (Pasporia): Catatan Inovasi Birokrasi
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.