JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali polisi yang merangkap jabatan sipil harus memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
Penegasan ini disampaikan MK dalam pertimbangan putusan nomor 145/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan, Rabu (17/6/2026).
Menurut MK, pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri yang digugat pemohon tidak memiliki masalah konstitusional, begitu juga penjelasan yang diminta dihapus yakni:
"Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian".
Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Dalil Resiprokal Pemerintah Bolehkan Polisi Rangkap Jabatan Sipil
Dalam penegasannya, MK merujuk Putusan 114/PUU-XXIII/2025 yang menyebut penjelasan "jabatan di luar kepolisian" sudah memenuhi substansi suatu norma hukum untuk menjelaskan Pasal 28 ayat 3.
"Secara substansial frasa dimaksud menjadi bagian substansi atau materi yang telah secara tegas dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Adies dalam sidang.
Dengan demikian, penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak lagi bisa dipersoalkan.
Baca juga: Rekomendasi Komisi Reformasi: Rangkap Jabatan Polri Harus Limitatif
"Artinya secara substansial hingga saat ini mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025," tuturnya.
"Oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 berlaku mutatis mutandis dalam mempertimbangkan permohonan a quo," kata Adies.
Atas dasar argumen tersebut, MK menolak permohonan pemohon yang meminta agar penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri dihapus seluruhnya dan diganti dengan frasa "CUKUP JELAS".
Baca juga: OTT Wamenaker Disinggung Pemohon Uji Materi di MK: Rangkap Jabatan Bikin Noel Abaikan Buruh