Detik-detik Eksekusi Hotel Sultan, Kawat Berduri Dipasang dan Massa Berkumpul

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Proses eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Menjelang pelaksanaan eksekusi, suasana di sekitar kawasan hotel terlihat memanas dengan munculnya spanduk-spanduk penolakan hingga pemasangan kawat berduri di akses masuk hotel.

Baca Juga :
Hotel Sultan Dieksekusi Hari Ini, 3.161 Aparat Gabungan Disiagakan
Aparat Gabungan Siaga di GBK, Siap Kawal Eksekusi Hotel Sultan yang Berlangsung Hari Ini

Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan spanduk penolakan terpampang di sejumlah sudut kawasan Hotel Sultan. Salah satu spanduk bertuliskan "Tolak eksekusi Hotel Sultan".

Tak hanya itu, sejumlah simpatisan dan massa aksi juga mulai berkumpul di depan lobi hotel. Mereka tampak membawa mobil komando untuk menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi.

Kawat berduri juga terlihat membentang menutupi akses masuk hotel. Sementara itu, personel kepolisian bersama petugas keamanan GBK telah bersiaga di sejumlah titik kawasan.

Akses masuk menuju area GBK juga tampak dibatasi bagi sejumlah pengendara. Di tengah penolakan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan pelaksanaan eksekusi tetap berlangsung sesuai jadwal.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan tidak ada perubahan maupun penundaan terhadap agenda pengosongan lahan tersebut.

"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan. Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan," kata dia kepada wartawan.

Menurut Kharis, surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat juga telah disampaikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

Dalam surat tersebut, PT Indobuildco maupun pihak lain yang menempati objek eksekusi diminta untuk mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum tindakan pengosongan dilakukan.

"Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," tutur Kharis.

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi kawasan Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.

Baca Juga :
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, Hutan Kota hingga Sejumlah Pintu GBK Ditutup
Viral! WNA Ribut di Terminal 3 Bandara Soetta, Ini Kata Polisi
Karyawan Minta Pertimbangkan Dampak Sosial dan Ekonomi Eksekusi Hotel Sultan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Innalillahi, Peserta Half Marathon di Jakarta Meninggal Dunia, Tim Medis Sebut Sempat Diduga Alami Heat Stroke
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Eks Pelatih Persib Bojan Hodak Beri Prediksi Laga Inggris Vs Kroasia
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Zodiak yang Paling Tidak Suka Obrolan Basa-basi
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jaga Jakarta on the Spot, Brimob Polda Metro Ajak Warga Cegah Tawuran
• 16 jam laludetik.com
thumb
Prediksi Inggris vs Kroasia: Duel Raksasa Eropa! Inggris dan Kroasia Berebut Kendali Grup L Piala Dunia 2026
• 21 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.