JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan personel polisi yang mengamankan eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), dilarang membawa senjata api.
"Dilarang menggunakan senjata api. Kemudian untuk itu (gas air mata) sejauh ini belum, ada tetapi tidak dikeluarkan, hanya untuk berjaga-jaga saja, jadi tidak dibawa, pengamanan hanya personel saja berjaga bersiaga," tutur Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri kepada Kompas.com di lokasi, Kamis.
Baca juga: Kondisi Terkini Hotel Sultan: Simpatisan Berbaris Demo Tolak Eksekusi Pengosongan
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar apel pengamanan eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Kamis.
Apel tersebut digelar sekitar pukul 07.45 WIB dengan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ashabul Kahfi.
"Total hari ini kita pengerahan 3.161 personel, tetapi apel pagi ini tidak semua personel ikut, karena apel gelar pasukan sudah dilakukan kemarin. Pagi ini hanya perwira-perwira saja," kata dia.
Erlyn menyebut, para personel diamanatkan untuk bersiaga dan menjaga ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.
Baca juga: Ada Eksekusi Hotel Sultan, GBK Tetap Bisa Dipakai Warga untuk Olahraga
Menurutnya, kepolisian hari ini hanya berperan sebagai pendamping tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Amanatnya ya fokus kepada intinya kita harus berhati-hati dan bersiaga. Karena kan sebenarnya hari ini yang mengeksekusi itu dari kejaksaan ya, kami perannya di sini hanya mendampingi saja," ujar Erlyn.
Menurut Erlyn, peran petugas kepolisian hanyalah bersiaga di sekitar lokasi Hotel Sultan untuk memastikan keamanan saat proses eksekusi berlangsung.
Adapun, proses eksekusi pengosongan oleh juru sita PN Jakarta Pusat akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB pagi ini.
Eksekusi Hotel SultanEksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Perselisihan bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca juga: Kondisi Terkini Hotel Sultan: Simpatisan Berbaris Demo Tolak Eksekusi Pengosongan
Dengan demikian, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut kembali menjadi aset negara.
Di sisi lain, PT Indobuildco mengeklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.





