Eksekusi Hotel Sultan Dinilai Tindak Lanjut dari Putusan Pengadilan

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dinilai tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Pemerintah berpandangan lahan Hotel Sultan merupakan aset negara.

“Hari ini kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum pengadilan,” kata Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto di kawasan GBK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan itu disampaikan melalui e-court pada 28 November 2025.

Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah. Dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan telah dihapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan.

Baca Juga:  3.161 Personel Gabungan Amankan Proses Eksekusi Hotel Sultan

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah menyebut sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar 20 tahun. Menurut dia, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Proses perkara gugat-menggugat antara negara dengan PT Indobuildco itu sudah berlangsung 20 tahun. Ini membuktikan bahwa pemerintah dan negara mematuhi prosedur hukum yang ada,” ujar Chandra.

Nasib Pekerja Hotel Sultan

Pemerintah juga menaruh perhatian kepada pekerja Hotel Sultan yang terdampak proses sengketa. Chandra mengatakan pemerintah akan mendata jumlah pekerja yang terdampak untuk memastikan status kepegawaiannya.

“Mengenai karyawan, ini merupakan concern dari Pak Wamen sendiri, dari Setneg. Itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu,” ucap Chandra.

Suasana di Hotel Sultan, Jakarta. Metro TV/Satrio

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pihaknya telah menyiapkan posko layanan sejak proses pencocokan objek sengketa dilakukan beberapa bulan lalu. Posko tersebut disiapkan untuk mendata pekerja dan pihak lain yang berkepentingan di kawasan Hotel Sultan.

“Kita harus mendata juga siapa-siapa saja nanti SDM yang memang sesuai dengan hukumnya. Tentu kita akan coba rangkul sebisa mungkin untuk bergabung di kemudian hari ke depan,” kata Rakhmadi.

Bambang menambahkan pemerintah akan mendata pekerja maupun penghuni yang terdampak proses pengosongan. Menurut dia, barang-barang yang berada di lokasi akan diamankan setelah proses eksekusi selesai.

“Kita tidak akan pernah meninggalkan karyawan itu. Karyawan sudah kita data,” ujar Bambang.

Di sisi lain, pihak Hotel Sultan dan PT Indobuildco masih menolak pelaksanaan eksekusi. Sejumlah spanduk penolakan terpasang di sekitar lokasi dan sejumlah pekerja masih bertahan di area objek sengketa.

Hingga berita ini ditulis, proses pengosongan masih berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan dari TNI, Polri, serta petugas internal PPKGBK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Jazz Gunung Series 2026 Kembali Digelar: Harmoni Musik Jazz dan Pesona Alam dalam "Jazztination"
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
PT Sampoerna Buka Lowongan Kerja Juni 2026, Cek Kualifikasinya
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Istilah Kampus yang Wajib Diketahui oleh Mahasiswa Baru
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemerintah Siapkan Insentif Dorong Pertumbuhan Ekonomi pada Semester II-2026
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Belajar dari Sepasang Sepatu
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.