JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Langkah ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan tanah dan bangunan di kawasan tersebut merupakan aset negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan aset eks Hotel Sultan akan dikelola kembali oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang di lokasi pelaksanaan eksekusi, dikutip Antara, Kamis (18/6/2026)
Menurut Bambang, tanah yang kini menjadi objek sengketa tersebut merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
Ia juga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dapat kembali berada di bawah kendali negara.
Baca Juga: Harga Pangan Kamis 18 Juni 2026: Cabai Rawit Merah, Beras, dan Telur Naik, Ini Rinciannya
Selama kurang lebih lima dekade, kawasan tersebut digunakan oleh PT Indobuildco. Setelah proses hukum selesai dan aset kembali ke tangan negara, pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan publik.
Sengketa Berjalan Dua Dekade
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menjelaskan sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar 20 tahun.
Menurutnya, proses yang panjang tersebut membuktikan pemerintah menempuh seluruh mekanisme hukum yang berlaku sebelum eksekusi dilakukan.
"Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan," ujarnya.
"Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan."
Chandra menambahkan, putusan pengadilan telah menetapkan bahwa seluruh tanah, bangunan, serta aset yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang telah tercatat secara resmi sebagai aset negara.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- hotel sultan
- aset negara
- gelora bung
- ppk gbk
- prabowo subianto
- luhut pandjaitan





