Eksekusi Eks Hotel Sultan Resmi Dimulai, Pemerintah Tegaskan Aset Negara untuk Kepentingan Rakyat

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (tengah) memberikan pernyataan pers menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Langkah ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan tanah dan bangunan di kawasan tersebut merupakan aset negara.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan aset eks Hotel Sultan akan dikelola kembali oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang di lokasi pelaksanaan eksekusi, dikutip Antara, Kamis (18/6/2026)

Menurut Bambang, tanah yang kini menjadi objek sengketa tersebut merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

Ia juga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dapat kembali berada di bawah kendali negara.

Baca Juga: Harga Pangan Kamis 18 Juni 2026: Cabai Rawit Merah, Beras, dan Telur Naik, Ini Rinciannya

Selama kurang lebih lima dekade, kawasan tersebut digunakan oleh PT Indobuildco. Setelah proses hukum selesai dan aset kembali ke tangan negara, pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan publik.

Sengketa Berjalan Dua Dekade

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menjelaskan sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar 20 tahun.

Menurutnya, proses yang panjang tersebut membuktikan pemerintah menempuh seluruh mekanisme hukum yang berlaku sebelum eksekusi dilakukan.

"Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan," ujarnya.

"Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan."

Chandra menambahkan, putusan pengadilan telah menetapkan bahwa seluruh tanah, bangunan, serta aset yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang telah tercatat secara resmi sebagai aset negara.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • hotel sultan
  • aset negara
  • gelora bung
  • ppk gbk
  • prabowo subianto
  • luhut pandjaitan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Ditutup Turun 0,55% ke 6.220, Rupiah Melemah ke Rp 17.762 per Dolar AS
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Periksa Eks Stafsus Yaqut, KPK Dalami Dugaan Pemberiaan Uang untuk Pansus DPR
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Mujalasah PWNU-PCNU Jateng dan DIY dukung muktamar ke-35 NU di Lirboyo
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Portugal vs Kongo: Duel Raja Baterai Dunia, Penguasa Lithium vs Kobalt
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
The Fed Tahan Suku Bunga Acuan, Tapi Beri Sinyal Bakal Ada Kenaikan Tahun Ini
• 6 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.