Ucapan Tak Terduga Wamensesneg Soal Nasib Hotel Sultan Usai Eksekusi

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, di Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, akhirnya dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). Langkah yang menjadi puncak sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco itu berlangsung di tengah pengamanan ketat aparat hingga aksi penolakan yang berujung ricuh.

Sejak pagi, kawasan Hotel Sultan dipadati aparat gabungan TNI dan Polri. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama petugas keamanan mulai memasuki area hotel untuk menjalankan penetapan eksekusi. Di sejumlah titik, massa yang mengatasnamakan karyawan dan simpatisan Hotel Sultan sempat bertahan dan menolak proses pengosongan sebelum akhirnya dipukul mundur.

Di tengah pelaksanaan eksekusi tersebut, pemerintah menegaskan fokus utama saat ini adalah mengambil alih kembali aset yang menurut putusan pengadilan merupakan milik negara. Namun, pemerintah belum memastikan langkah lanjutan terhadap bangunan Hotel Sultan maupun Sultan Residence setelah proses pengosongan selesai.


"Kita belum tahu sampai sekarang. Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi saja dulu," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).

Baca: Ini Isi Penetapan PN Jakpus yang Jadi Dasar Eksekusi Hotel Sultan

Sementara itu, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menilai pelaksanaan eksekusi menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang berlangsung sangat panjang. Sengketa antara negara dan PT Indobuildco disebut telah berjalan sekitar dua dekade sebelum sampai pada tahap pengosongan.

"Pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang," terang dia.

Perjalanan perkara yang panjang menunjukkan bahwa pemerintah menempuh seluruh tahapan hukum yang tersedia sebelum meminta pengadilan melaksanakan eksekusi. Karena itu, langkah pengosongan yang dilakukan pada Kamis ini disebut sebagai tindak lanjut dari putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

"Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan," ujarnya.

Baca: Momen Polri-TNI Pukul Mundur Massa Simpatisan dan Kuasai Hotel Sultan
Proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, berakhir ricuh. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, berakhir ricuh. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Harga TBS Turun Sambut PT DSI, 2 Juta Petani Sawit Merugi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dituntut 3 Tahun Penjara, Mantan Pegawai Bank di Probolinggo Justru Divonis Bebas
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
Mobil Baru Digenggaman, BRI Finance Tawarkan KKB 3,97% Flat
• 12 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
BPJPH Gandeng ESQ Corp untuk Sosialisasikan Wajib Halal
• 3 jam laludetik.com
thumb
Balai Besar Semeru Evakuasi Seorang Pendaki Ilegal yang Alami Patah Kaki
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.