Wamensesneg Sebut Pemerintah Jamin Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memastikan tidak akan menelantarkan para pekerja pasca-eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) di eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

Kementerian Sekretariat Negara telah menginstruksikan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk memprioritaskan kelanjutan nasib para karyawan.

"Jadi teman-teman, terkait dengan karyawan Hotel Sultan atau eks karyawan Hotel Sultan, nanti prinsipnya kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini," kata Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," sambungnya.

Juri menjelaskan bahwa pemerintah ingin menggunakan pendekatan yang humanis dan berencana merangkul para pekerja agar dapat melanjutkan mata pencaharian mereka di bawah pengelolaan kawasan yang baru.

"Jadi kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata dia.

Untuk mengakomodasi kebutuhan perubahan tersebut, pemerintah juga telah menyediakan saluran komunikasi dan posko pengaduan resmi di lapangan agar seluruh pekerja dapat berkoordinasi langsung mengenai hak ketenagakerjaan mereka.

"Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan, dan kami buka komunikasi seluas-luasnya, kami buka posko, kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," ujarnya.

Polemik ini terkait penguasaan lahan Blok 15 kawasan GBK, di mana Pemerintah telah beperkara hingga puluhan tahun dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Pemerintah menyebut bahwa pada tahun 1958-1962 lahan tersebut telah dibebaskan dalam rangka Asian Games ke-4 di Jakarta, sedangkan PT Indobuildco hanya diberikan izin untuk menggunakan lahan selama 30 tahun yang Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya resmi berakhir pada 2023.

GBK dan Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengupayakan pengembalian aset ini melalui proses panjang di pengadilan hingga muncul putusan PN Jakpus pada 2025.

Hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023 sehingga menyatakan Negara sebagai pemilik sah dari lahan tersebut dan mengharuskan PT Indobuildco mengosongkan hotel, yang kemudian dieksekusi pada 18 Juni 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Ancam Bombardir Iran Lagi Jika Langgar Perjanjian Damai
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Gugatan Ari Bias ke HW Group Terkait Penampilan Agnez Mo Kandas
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Tim Bulu Tangkis Indonesia Siap Tempur di Badminton Asia Junior Championships 2026
• 20 jam laluberitajatim.com
thumb
Berkemeja Putih dan Bawa Ransel, Didit Temui Jokowi di Solo
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Politisi Demokrat Desak Pemerintahan Trump Transparan soal Proyek Golden Dome
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.