Berau: Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 8 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan dalam dua operasi terpisah yang digelar pada 12 dan 13 Juni 2026.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, menjelaskan pengungkapan pertama berlangsung di sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang perempuan berinisial NH dan menyita sabu seberat 6,1 kilogram.
Pada pengungkapan kali ini, Satresnarkoba Polres Berau menangkap empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 8,09 kilogram.
Dari hasil penyelidikan, barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Baca Juga :
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Noor Dhianto di Berau, Kamis, 18 Juni 2026.
Pengembangan kasus kemudian mengantarkan polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial JM, RM, dan AS di kawasan Hotel SM Tower. Dari penangkapan tersebut, petugas kembali menyita 1,9 kilogram sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8,09 kilogram.
Ilustrasi narkoba. Foto- Metrotvnews.com
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga peredaran sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Meski berada di dalam lapas, MK diduga masih mengendalikan jaringan peredaran narkoba menggunakan telepon genggam dengan sasaran distribusi ke wilayah Berau dan Bontang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati. (Edi Akbar)




