KOLAKA, KOMPAS - Seorang pria di Kolaka, Sulawesi Tenggara, memerkosa dan menganiaya anak balitanya yang berumur tiga tahun, hingga korban tewas. Ia juga mencabuli anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun. Hukuman maksimal diharapkan diterapkan terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Ajun Komisaris Fernando Oktober menyampaikan, pihaknya telah menangkap R (22), ayah korban yang juga terduga pelaku pemerkosaan dan penganiayaan. Pelaku diketahui melakukan aksi bejat itu sebanyak tiga kali.
“Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku tiga kali melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban. Bersama hal itu, pelaku juga menganiaya anak balita berumur tiga tahun tersebut,” kata Fernando dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/6/2026).
Kejadian ini terungkap, ia melanjutkan, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari puskesmas tempat balita tersebut dirawat, Selasa lalu. Petugas kesehatan melaporkan adanya bayi yang meninggal dalam perawatan dalam kondisi tidak wajar.
Anak tersebut dibawa oleh keluarga ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan, Selasa (16/8/2026) pagi. Sebab, korban mengalami kesakitan dan pendarahan di area kemaluan. Tidak hanya itu, juga muntah dan mual. Korban meninggal dunia Selasa siang.
Petugas lalu datang dan melakukan pemeriksaan. Dari visum luar, diketahui adanya kekerasan seksual dan fisik yang dialami korban. Berdasar informasi ini, kepolisian lalu melakukan penyelidikan.
Setelah pengumpulan informasi, kejadian ini mengarah pada R yang merupakan ayah kandung korban. Pelaku lalu dimintai keterangan hingga mengakui perbuatannya. Pelaku mencabuli anak di bagian kemaluan dan dubur. Anak balita tersebut mengalami luka dan pendarahan.
Tidak hanya anak kandungnya, pelaku juga diketahui mencabuli anak tirinya yang berusia tujuh tahun. “Informasi itu masih kami telusuri, sembari mengambil bukti yang lengkap. Hari ini korban meninggal dunia diautopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya secara utuh,” terangnya.
Pelaku, tambah Fernando, dijerat pasal pemerkosaan Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (8) juncto Pasal 473 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengancam pelaku dengan jerat pidana 12 tahun.
Meski begitu, pihaknya juga akan terus melihat kasus ini secara utuh. Tidak menutup kemungkinan diterapkan juga pasal perlindungan anak, dan pembunuhan.
Kasus pemerkosaan anak ini terus menambah deret kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Berbagai kasus terus muncul di mana pelaku adalah orang terdekat korban, bahkan orang tua kandung.
Apapun alasan dan faktor yang mempengaruhi, setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan perkosaannya.
Yustina Fendritta, aktivis perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara menilai, berbagai faktor bisa membuat seorang ayah kandung tega melakukan pemerkosaan terhadap anak, bahkan yang masih balita. Mulai dari kesehatan, mental, hingga kecanduan pornografi.
“Tapi apapun alasan dan faktor yang mempengaruhi, setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan perkosaannya. Kita berharap pelaku dihukum sanksi maksimal,” ucapnya.
Penerapan pasal, tambah pengampu Yayasan Lambu Ina ini, harus menitikberatkan pada keadilan terhadap korban. Sanksi yang lebih berat harus disangkakan, terlebih pelaku adalah kerabat dekat.





