KOLAKA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka menangkap pria berinisial R (22) yang diduga mencabuli dan memerkosa anak kandung berusia 3 tahun. Perbuatan keji tersebut berujung pada meninggalnya balita tersebut akibat pendarahan hebat.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktober mengatakan, pelaku pemerkosaan ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Selasa (16/6/2026) pukul 13.15 WITA. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
“Benar, kami telah mengamankan pria berinisial R yang merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan,” ujar AKP Fernando Oktober, Kamis (18/6/2026).
Peristiwa ini pertama kali terungkap saat ibu tiri korban, Tenri (29), pulang dari pasar pada Selasa (16/6/2026) pagi. Saat memandikannya, dia melihat korban mengeluh kesakitan di bagian intim saat hendak buang air.
Baca Juga:Kecelakaan Maut Truk Kontainer Tabrak Minibus di Luwu, 3 Orang TewasKondisi korban kemudian memburuk ketika diberi makan, dengan keluhan sakit di area kemaluan dan anus. Tak lama kemudian, korban mengeluarkan bercak darah, disertai muntah dari mulut dan hidung. Melihat kondisi darurat tersebut, ibu tiri korban segera menghubungi suaminya untuk membawa korban ke Puskesmas Kolakaasi.
Namun sekitar pukul 12.00 WITA, pihak medis menyatakan korban tidak dapat diselamatkan. Balita perempuan berusia 3 tahun dinyatakan meninggal dunia akibat kondisi yang sangat serius.
Ibu kandung korban, Hasna, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka dengan laporan polisi nomor LP/B/99/VI/2026/SPKT/POLRES KOLAKA.
AKP Fernando menjelaskan, setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta prarekonstruksi.
Saat ini, pelaku R telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kolaka untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Miris! Siswi SMP di Jombang Diduga Buang Bayi yang Baru DilahirkanPelaku dijerat pasal tindak pidana perkosaan yang mengakibatkan kematian anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana terbaru.
“Terhadap pelaku, kami sangkakan tindak pidana perkosaan yang mengakibatkan matinya anak,” kata AKP Fernando Oktober.
#regional




