JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Lucky Raspati mengingatkan tiga aspek utama perampasan aset tanpa putusan pengadilan atau non-conviction based forfeiture (NCBF)/non-conviction based confiscation (NCBC).
Sebab, mekanisme tersebut diwacanakan termaktub dalam rancangan undang-undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
"Dalam kaitan itu RUU Perampasan Aset ini menjadi penting terutama dengan pendekatan NCBC, itu dalam tiga aspek. Pertama pemulihan (mengembalikan kerugian negara atau korban). (Kedua) Pencegahan (mencegah pelaku menikmati keuntungan kejahatan). Ketiga, koreksi (meniadakan aset hasil tindak pidana dari sistem ekonomi)," ujar Lucky dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Perampasan Aset dan Logika Memutus Keuntungan Korupsi
Jika merujuk pada standar internasional yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FATF), penerapan NCBC ini bertujuan untuk mengejar empat poin krusial.
Keempat poin krusial tersebut adalah pemulihan kerugian (restoration), pencegahan kejahatan (prevention), perampasan manfaat kejahatan, dan perlindungan integritas publik.
"Jika kita benchmark dengan rekomendasi FATF itu berkaitan dengan NCBC ini ada empat sebenarnya yang ingin dikejar, pertama restoration, memulihkan kerugian, prevention pencegahan kejahatan, perampasan manfaat kejahatan dan terakhir perlindungan integritas publik," kata Lucky.
Baca juga: Ada RUU Perampasan Aset, Ini 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang Ditetapkan DPR
Perampasan Aset Tanpa Putusan PengadilanSebelumnya, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia bisa disita lewat RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Hal tersebut disampaikan ketika menjelaskan alur hukum acara atau mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF).
"Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
"Yaitu misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaanya," sambungnya.
Baca juga: UU Tipikor, Perampasan Aset, dan Ujian Integritas Negara
Sedangkan mekanisme perampasan aset satu lagi adalah berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture (CBF).
"Di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana," ujar Bayu.
Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.
"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.
Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.
Baca juga: Formappi Ingatkan Baleg DPR, RUU Pemilu-RUU Perampasan Aset Mendesak untuk Dituntaskan
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




