JAKARTA, KOMPAS — Eksekusi putusan pengadilan terhadap Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026), diwarnai kericuhan. Setelah berhasil mengambil alih, pemerintah menegaskan aset yang dieksekusi ini berada di bawah kontrol negara.
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst yang memerintahkan pengosongan tanah dan bangunan eks Hotel Sultan dilaksanakan pada 18 Juni 2026.
Putusan ini juga menyatakan PT Indobuildco telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengosongan serta pengembalian bidang tanah Eks Hak Guna Bangunan (HGB) No 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan Eks HGB No 27/Gelora seluas 83.666 m persegi kepada Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku Pemohon Eksekusi. Penyerahan ini termasuk bangunan Hotel Sultan.
Di sela proses eksekusi, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan GBK ini adalah aset negara. Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan sikapnya untuk mengembalikan aset-aset milik negara kepada pemerintah.
“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian harus mengembalikan itu, harus di bawah kontrol pemerintah dan negara,” ungkapnya.
Menurut Bambang, tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke-IV. Namun, selama 50 tahun kemudian, Bambang menyebut aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dan sekarang sudah saatnya dimanfaatkan oleh negara setelah putusan pengadilan tersebut.
“Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Bambang.
Kuasa hukum PPKGBK Chandra Hamzah juga menegaskan kepemilikan negara atas lahan yang disebut Blok 15 tersebut. Dia menepis klaim kepemilikan lahan dari PT Indobuildco sebagai pihak termohon dengan memperlihatkan dokumentasi terkait status tanah yang menjadi sengketa ini.
Chandra menyinggung eigendom verponding 1684 yang disebutkan oleh massa aksi dan terpampang di sejumlah spanduk. Dokumen kepemilikan dari administrasi Hindia Belanda juga diklaim terdaftar di Direktorat Jenderal Agraria 1980 dengan luas 42 hektar.
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian harus mengembalikan itu, harus di bawah kontrol pemerintah dan negara.
“Nah, mengenai tanahnya, tadi ada plang yang menyebut eigendom verponding dan segala macam. Saya sampaikan, pemerintah pada tahun 1958 sampai 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games. Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi bukan cuma sekadar bicara,” paparnya.
Klaim lahan ini merupakan aset Negara berdasarkan Hak Pengelolaan atau HPL Nomor 1/Gelora di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK. HPL ini juga dinyatakan sah oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 276 PK/Pdt/2011.
Meski eksekusi sudah sah, masih ada pihak yang tidak sepakat Hotel Sultan diambil negara. Bahkan, massa telah bersiaga di depan gerbang hotel dan membentangkan sejumlah spanduk perlawanan. Di sisi lain, pemerintah mengerahkan aparat gabungan TNI-Polri dengan perlengkapan anti huru hara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan, petugas gabungan yang diturunkan mencapai 3.161 orang. Kehadiran aparat dalam eksekusi ini untuk memastikan penyitaan berlangsung dengan aman dan dapat dikendalikan.
“Petugas hadir untuk memberikan rasa aman, nyaman terkait pelaksanaan eksekusi. Setelah dilakukan imbauan, masih ada diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan mencederai petugas,” ungkapnya.
Bentrokan pun tidak terelakkan. Sekitar pukul 09.50 WIB, petugas dengan perlengkapan anti huru hara merangsek masuk, sementara massa menahan mereka serta melempar batu dan benda-benda lainnya. Polisi mulai mengerahkan kendaraan taktis dengan meriam air yang memukul mundur massa dan berlari ke segala penjuru.
Dalam waktu kurang dari setengah jam, para petugas memasuki lobi dan berpencar ke segala penjuru hotel.
Menurut Budi, petugas menangkap 69 orang di tengah bentrokan, sementara 29 orang terluka, terdiri dari 26 polisi, satu tentara, dan dua masyarakat sipil.
Budi menegaskan, masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan itu tidak hanya melanggar hukum. Mereka juga dianggap mencederai prinsip putusan pengadilan adalah yang paling benar dan mengikat.
“Sekali lagi kami sampaikan, proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak membuat informasi ataupun isu-isu yang liar karena tindakan eksekusi hari ini dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan ini diklaim menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, nilai kawasan yang berada di daerah paling elite Jakarta Pusat ini mencapai Rp 28,9 triliun.
“Eksekusi lahan di kawasan paling elite Jakarta yaitu Simpang Semanggi ini menjadi eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah di Indonesia. Dengan dieksekusi, maka aset senilai Rp 28,9 triliun lebih itu akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara. Angka Rp 28,9 triliun itu sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi,” paparnya.
Sunoto juga mengklaim eksekusi ini memiliki landasan hukum yang kuat dengan pertimbangan hukum yang dibangun di atas tujuh Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap sejak 2011 hingga 2024. Ini terdiri dari empat putusan Peninjauan Kembali Perdata dan tiga Putusan Tata Usaha Negara.
“Seluruh putusan tersebut secara konsisten menyatakan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 1/Gelora milik negara adalah sah, HGB No 26 dan 27/Gelora atas nama PT Indobuildco hapus demi hukum, dan tanah berikut bangunan kembali kepada pemegang HPL,” kata Sunoto.





