jpnn.com, JAKARTA - Poltak Silitonga selaku kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mengaku bicara blak-blakan kepada Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman seputar persoalan yang membelit kliennya.
Dalam pertemuannya dengan KSP Dudung, Poltak juga menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden Prabowo.
BACA JUGA: KSP Beri Atensi Khusus Kasus 15 Kontainer PT PMM, Para Pihak Diklarifikasi
Poltak menuturkan dirinya merasa perlu mengadu ke Presiden lewat KSP karena tuduhan PT PMM melakukan penyelundupan adalah fitnah dan sangat keji. Sebab, kapal dan seluruh muatannya telah mengikuti serangkaian uju laboratorium dan dinyatakan layak ekspor.
Poltak juga merasa diperlakukan sewenang-wenang dan menjadi sasaran kriminalisasi oknum Satgas Tricakti.
BACA JUGA: Poltak Silitonga Sebut Kisruh 15 Kontainer PT PMM Diotaki Oknum Aparat
"Bapak Presiden Prabowo yang kami banggakan dan hormati, PT PMM tidak ada melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang sebagaimana dituduhkan. Kami di-TO dan dikriminalisasi oleh oknum," ujar Poltak Silitonga dalam siaran persnya, Kamis (18/6).
Penahanan 15 kontainer milik PT PMM oleh Kodaeral IV Batam disebut Poltak telah merugikan perusahaan yang telah menyumbang pajak bagi negara.
BACA JUGA: Pengacara PT PMM Datangi Gedung Bundar, Minta Kepastian 15 Kontainer yang Ditahan
Dalam rapat yang digelar Rabu (17/6) di Kantor Staf Kepresidenan, Poltak kepada Dudung Abdurachman melaporkan persoalan yang tengah membelit PT PMM. Menurutnya, kisruh tuduhan penyelundupan 15 kontainer PT PMM sama sekali tidak benar.
"Kami datang mengadu kepada Bapak Presiden Prabowo melalui Bapak Dudung Abdurachman, beliau langsung merespons dan kemarin mengundang kami dan semua lembaga pengambil kebijakan yang berhubungan dengan eksport barang. Semoga ini sampai kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Menurut Poltak, di tengah kondisi bangsa yang banyak masalah, masih ada seorang kepercayaan Presiden yang mampu melihat persoalan secara jernih bagi kepentingan yang lebih luas di atas kepentingan pribadi.
"Beliau merespons jeritan permasalahan yang kami hadapi. Beliau pejabat tinggi negara yang peduli kepada bangsa dan masyarakat yang tertindas oleh oknum pejabat-pejabat negara yang menyakiti hati rakyat," ucap Poltak.
Menurut dia, hampir seluruh pemangku kepentingan yang diundang rapat koordinasi membahas permasalahan ekspor PT PMM terlihat hadir, di antaranya pejabat Mabes TNI AL, Pangkoarmada RI, Wadan Kodaeral IV Batam, Satgas Tricakti, Sekda dan Kadis ESDM Pemprov Bangka Belitung, Kepala PTSP, Pejabat Pusat Bea Cukai, PT.Scofindo (Lembaga Surveyor resmi), agency pelayaran dan PT. PMM.
Adapun Jampidsus Kejagung sebagai Ketua Harian Satgas PKH yang juga diundang di acara tersebut, terlihat tidak hadir. Termasuk perwakilan darj Kemenkopolkam juga terlihat tidak hadir di lokasi rapat.
Dalam pertemuan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa TNL AL menangkap Kapal Capricon yang mengangkut 15 kontainer Ilminite barang milik PT PMM dicurigai melakukan dugaan penyeludunpan barang berbahaya, LTJ, radioaktif dan bahan mineral nuklir.
Informasi tersebut diterima dari salah seorang oknum Satgas Tricakti. Kata Poltak, oknum Satgas Tricakti tersebut menyebarkan informasi bahwa PT PMM melakukan dugaan penyelundupan barang berbahaya radioaktif dan bahan nuklir ke petugas kapal patroli KRI AL Kodaeral IV Batam.
Padahal, lanjut Poltak, kandungan barang mineral yang diangkut Kapal Capricorn sudah di uji oleh pihak yang berkompeten dan tidak mengandung bahan nuklir, radio aktif atau pun LTJ.
"Barang yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah untuk ekspor, dikacaukan informasi sesat oleg Satlap/Satgas Tricakti dengan tujuan menghalangi ekspor PT. PMM," terangnya.
Poltak juga menceritakan, jauh sebelum 15 kontainer PT PMM ditahan dan menjadi polemik, oknum Satgas Tricakti Letkol MR pernah mendatangi lokasi pabrik.
"Memang saat sedang dalam pembangunan, oknum itu beberapa kali datang ke perusahaan dan menanyakan izin perusahaan," katanya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasihat Hukum PT PMM Serahkan Dokumen Perizinan 15 Kontainer Ilminite ke KSP
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




