Kasus Pemerasan Silmy Karim: KPK Periksa 8 Pegawai Imigrasi Jakbar, Ini yang Didalami

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim (kiri) saat berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK memeriksa delapan saksi yang merupakan ASN pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar. (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dengan memeriksa sejumlah saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 8 saksi dalam perkara tersebut. Mereka merupakan pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) dan 3 saksi lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga: KPK Geledah Ruangan Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Puluhan Juta

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap seluruh saksi tersebut telah berlangsung pada Rabu (17/6/2026) kemarin. Dari keterangan mereka, penyidik mendalami soal praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.

“Penyidik mengonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, guna mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khususnya untuk wilayah kerja Kanimsus Jakbar,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Dilansir dari Antara, 8 saksi ASN Imigrasi Jakbar yang diperiksa tersebut terdiri atas Jabatan Fungsional Umum Dony Indra Kusuma, Kepala Seksi Status Keimigrasian Zainul Fikri, Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Widhi Deniartomo Asisona, dan Kabid Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Ernawati.

Selanjutnya, Kasi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Iqbal Radipta Maulistiqlal, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yoga Kharisma Suhud, serta Haryo Sampurno Ridhomukti dan Deny Arli Asmara selaku Kasi.

Kemudian, untuk tiga saksi dari pihak swasta yakni Rachmawati Dewi Supeni, serta Imas Rismaya dan Felia Qintara selaku Staf Operasional dan Keuangan PT 1688 Prima.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Tujuh tersangka lainnya itu yakni Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • kpk
  • kasus pemerasan izin tinggal wna
  • kasus pemerasan silmy karim
  • pemeriksaan pegawai imigrasi jakbar
  • ott
  • eks wamen imipas silmy karim
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bocoran, Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Hingga 650 KM
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Menjaga Martabat Pasien: Peran Perawat Melindungi Privasi Saat Personal Hygiene
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
HUT ke-99 Persebaya, Manajemen dan Pemain Ziarah ke Makam Pendiri untuk Jaga Semangat Sejarah Klub
• 5 jam laluberitajatim.com
thumb
Sidak SPMB Makassar: Munafri Tegaskan Tak Ada Titipan dan Calo
• 22 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Fakta-fakta Unik Luca Zidane, Anak Zinedine Zidane yang Jadi Kiper Aljazair
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.